TS
metrotvnews.com
Alasan Polri soal Larangan Merokok saat Nyetir

Jakarta: Mabes Polri mengakui larangan merokok saat mengemudi belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Namun, jika merokok sampai menganggu konsentrasi saat mengemudi, hal itu dilarang.
'Ketika dia isap rokok dan lepas tangan satu, nah itu yang dilarang oleh undang-undang. Naik sepeda motor tangan harus dua, stangnya sudah disiapkan dua, kalau satu itu pemain sirkus,' kata Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Royke Lumowa, di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: Larangan Pemotor Mendengarkan Musik dan Merokok Disambut Positif
Meski tak secara spesifik melarang pengemudi merokok, Royke mengatakan, pengemudi tetap harus memperhatikan aturan lain. Misalnya, undang-undang terkait kebersihan.
'UU lalin memang enggak melarang, tapi UU yang lain mengatur kebersihan. Misalnya, buang puntung sembarangan ini jelas melanggar. Apalagi buang rokok sembarangan, apinya kena pengemudi lain, itu malah melanggar KUHP,' tukasnya.
Lebih lanjut lagi, Royke mengatakan mendengarkan musik diperbolehkan selama masih dalam batas kewajaran. Mendengarkan musik dilarang jika sampai mengganggu konsentrasi pengemudi maupun orang lain.
Hal itu juga termasuk bagi kendaraan umum yang memutar musik. Kendaraan umum dilarang memutar musik dengan volume tinggi sehingga mengganggu lingkungan sekitar.
'Pakai handsfree, maupun tidak volumenya jangan terlalu keras, apalagi sampai menggangu pendengaran, klakson kendaran yang lain, ini juga enggak boleh. Tapi sebatas dia mendengarkan radio dengan volume secukupnya, ya enggak masalah,' tukasnya.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/5b...ok-saat-nyetir
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
3 Aplikasi Kemenhub untuk Urus Tilang hingga Perizinan-
Larangan Pemotor Mendengarkan Musik dan Merokok Disambut Positif-
Dishub DKI Rekayasa Lalin untuk Perayaan Cap Go Mehanasabila memberi reputasi
1
551
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan