- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
wow... Ini Gaji dan TKD PNS DKI Era Anies-Sandi


TS
sivaruck4
wow... Ini Gaji dan TKD PNS DKI Era Anies-Sandi
Quote:
Jumat, 26 Januari 2018 | 09:33:33 WIB

http://www.jambi-independent.co.id/r...ra-aniessandi/
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat skema baru dalam memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Kebijakan itu diterapkan dalam rangka mencapai target laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, kebijakan itu baru berlaku di era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menjabat.
Seperti yang diketahui, sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) skema TKD PNS disesuaikan dengan key performance indicator (KPI). Secara garis besar, KPI yang harus dipenuhi di antaranya kepuasan konsumen atau masyarakat, kualitas proses internal, performa pegawai, dan kinerja finansial. Namun, kini KPI yang harus dipenuhi PNS DKI ditambah menjadi 8 poin.
"Sekarang ditambah jadi ada LHP-BPK (laporan hasil keuangan badan pemeriksa keuangan), itu ditambahkan karena kita tahun 2018 maunya WTP," ujar Etty kepada JawaPos.com, Kamis (25/1).
Selain LHP-BPK, indikator lain yang ditambahkan yakni open data, aset, dan monitoring-evaluasi (monev) kegiatan. Monev kegiatan tersebut harus selaras dengan penyerapan anggaran.
Meski demikian, Etty menyebut skema TKD masih merujuk kepada peraturan gubernur (Pergub) yang lama. Hanya saja sedikit diperbaharui per tanggal 18 Januari 2018 lalu. Pada tanggal tersebut pula skem TKD dengan penambahan KPI mulai berlaku.
"Pergubnya masih tetap, besarannya masih tetap, mekanismenya masih tetap cuma untuk indikator penilaiannya ditambah berat gitu," tandasnya.
Lebih lanjut, Etty menambahkan, pembaharuan itu diberlakukan untuk pejabat eselon I dan eselon II. Dengan begitu, kepala daerah dan kepala-kepala dinas mendapat tugas yang lebih berat. "Ditambahkan indikator kinerja SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan Gubernur kemarin," pungkasnya.
Pemberian TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.
Adapun besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
Untuk pejabat struktural tahun ini seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Kemudian, Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Sementara wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000.
Sedangkan Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Untuk Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Sementara Kepala Badan mendapat Rp 78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Besaran take home pay yang diterima oleh Kepala Biro, Kepala Dinas, dan Kepala Badan jumlahnya meningkat Rp 30 juta sampai Rp 40 juta dari tahun lalu.
Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar Rp 8 juta. Jabatan administrasi Rp 17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari pendapatan yang diterima pada tahun 2014.
TKD dinamisnya. Selain dilihat dari banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari, PNS juga dinilai dari kehadirannya yang disebut TKD statis.
TKD Statis, menurut dia, dikoreksi berdasarkan kehadiran. PNS DKI yang terlambat datang ke kantor, cepat pulang, alfa, izin, dan sakit, TKD nya akan dipotong. Besarannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang terlambat dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen. (yes/JPC)
gila....gw PNS pusat tp kantor di jakarta juga, gw dpt THP 8 juta
klo PNS DKI yg selevel gw di fungsional teknis dpt 22 juta
jauh bgt

Diubah oleh sivaruck4 06-03-2018 15:03
-1
14.2K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan