Kaskus

News

dr.ottohasibuanAvatar border
TS
dr.ottohasibuan
Bawaslu Tolak Gugatan Partai Idaman dan 2 Partai Lain
Bawaslu Tolak Gugatan Partai Idaman dan 2 Partai Lain



Jakarta - Bawaslu menolak gugatan tiga partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019. Ketiga partai politik yang ditolak adalah Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.

"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum," kata Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).



Anggota Bawaslu Muhamad Afifuddin mengatakan partai politik peserta pemilu harus melalui seluruh tahapan pendaftaran. Namun Partai Idaman tidak memenuhi syarat dalam administrasi sehingga tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi.


"Menimbang untuk menjadi peserta Pemilu 2019 politik harus melalui tahapan-tahapan pendaftaran tahapan adminisitrasi, verifikasi. Namun pemohon hanya sampai pada tahapan administrasi," ujar Afif.

Hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU bersifat hukum yang mengikat. Jadi mengikat kepada peserta partai politik yang ditetapkan.

"Keputusan KPU merupakan hukum yang mengikat," kata Afif.


Afif juga mengatakan, berdasarkan putusan MK, KPU harus memverifikasi seluruh partai, tidak menggugurkan hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU sebelumnya. Hal ini berarti KPU tidak perlu melakukan penelitian ulang terhadap tahapan yang telah dilakukan.

"Pada pokoknya putusan MK memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik. Menimbang terbitnya PKPU 6 Tahun 2018, KPU telah melakukan penelitian administrasi, sehingga KPU tidak perlu lagi meneliti persyaratan administrasi yang telah dilakukan," ujar Afif.

Terkait dicantumkannya nama partai yang tidak lolos dalam administrasi di Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 terkait peserta Pemilu 2019, ini ditegaskan untuk memberikan status hukum peserta pemilu.

"Menimbang dengan mencantumkan dalam SK No 58 berdasarkan dari keterangan termohon adalah untuk menetapkan status hukum peserta," kata Afif. (ams/ams)


sumur
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan