- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Enam Bocah Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Direhabilitasi


TS
bpln.boss
Enam Bocah Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Direhabilitasi

BOGOR - Kepolisian melakukan rehabilitasi terhadap enam bocah dan seorang korban pelecehan seksual di Rumpin, Kabupaten Bogor.
Keenam pelaku masing-masing berinisial RH (11), RJ (9), VL (8), VI (6), WI (10), dan GA (6) itu ditempatkan di satu panti rehabilitasi di Cileungsi.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (5/3/2018).
Andi mengatakan keenam bocah dan satu korban, DM (8) masih berusia di bawah umur, sehingga pihaknya pun meminta penetapan Diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong.
"Sudah dilakukan diversi, karena korban maupun pelaku sama-sama di bawah umur, kemudian sekarang pelaku dan korban juga direhabiltasi sebelum nantinya akan dikembalikan ke orang tuanya," ujarnya kepada wartawan.
Andi menjelaskan, enam bocah tersebut nekat melakukan aksinya karena terinspirasi dari video porno yang sering diperlihatkan atau dipertontonkan oleh lelaki berinisial MN (24) yang masih bertetanggan dengan pelaku maupun korban.
Saat ini, MN telah diamankan pihaknya berikut dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi, enam kaset DVD film dewasa, DVD player, dan satu ponsel berisikan video porno.
Atas kesalahannya karena telah melibatkan anak dalam kegiatan memperlihatkan video porno kepada anak, MN terancam pidana penjara selama lima tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 37 Jo 11 dan Pasal 32 Jo Pasal 6 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana lima tahun," katanya.
http://www.tribunnews.com/regional/2...direhabilitasi.
0
2.3K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan