hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Tim Kuasa Hukum DPP Projo: Jonacta Yani Sudah Melakukan Kebohongan Publik
WARTA KOTA, PALMERAH -- Persidangan sengketa merek Pro Jokowi (Projo) yang diajukan oleh Deklarator Projo, Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki terhadap Ketua DPP Projo, Budi Arie Setiadi dan DPP Projo memasuki agenda sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Tim kuasa hukum DPP Projo, yang diwakilkan Silasi Dutu dan Freddy Alex Damanik mengatakan, apa yang dilakukan Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki merupakan kebohongan publik karena memelintir isi Eksepsi Tim Kuasa Hukum DPP Projo.

Dalam siaran tertulis yang diterima Wartakotalive.com pada Senin (5/3/2018) , tim hukum DPP Projo tidak pernah menyatakan mengakui Merek Projo yang didaftar oleh Ketua Umum Projo tanggal 20 Agustus 2014 tidak bersertifikat.

Tim Kuasa DPP Projo justru menegaskan bahwa Merek Projo yang didaftar oleh Ketua Umum PROJO pada tanggal 28 Agustus 2014 hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan di Dirjen Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) karena itu dalam website Kemenkumham disebutkan Merek Projo yang didaftar tanggal 28 Agustus 2014 masih berstatus "menunggu tanggapan atas usul penolakan".

Pada tanggal 27 Juli 2017 Ketua Umum Projo telah menerima Surat Pemberitahuan dari Dirjen KI dan terhadap Surat Pemberitahuan tersebut telah diajukan Sanggahan/Tanggapan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.

Hingga sekarang belum ada jawaban apapun dari Dirjen KI terkait Tanggapan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan UU Merek, apabila Tanggapan/Sanggahan tersebut diterima oleh Dirjen KI maka Merek Projo yang didaftar pada tanggal 28 Agustus 2014 tersebut akan menerima Sertifikat dari Dirjen KI.

Seandainya tanggapan tersebut tidak diterima sekalipun, pemohon (Budi Arie Setiadi) masih dapat mengajukan upaya banding dimana prosesnya masih panjang.

Dengan demikian tidak benar pernyataan Yongki yang mengatakan Kuasa Hukum DPP Projo mengakui tidak memiliki Sertifikat.

Kuasa Hukum DPP PROJO justru menegaskan bahwa Merek/Logo Projo yang telah didaftar pada tanggal 5 Desember 2017 telah bersertifikat dan sah sebagai milik PROJO.

Dengan diterimanya permohonan pendaftaran Merek/Logo Projo yang diajukan tanggal 5 Desember 2017, maka secara hukum semua dalil Yongki dalam yang mengatakan Budi Arie Setiadi dan DPP PROJO melakukan pelanggaran karena menggunakan Merek Projo adalah dalil sesat dan tidak berdasar.

"Yongki harus paham bahwa PROJO adalah nama Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum sesuai dengan UU ORMAS dan nama PROJO sebagai Ormas telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-00483.60.10.2015, sehingga penggunaan nama PROJO dalam setiap aktifitas PROJO tidak ada yang melanggar hak Yongki," tulisnya.

Menurut tim hukum DPP Projo, justru Yongki telah merusak nama baik Projo karena menyebut jasa Projo yang didaftar di antaranya menyediakan jasa teman kencan, sewa-menyewa pakaian malam, meramal horoskop, jaga malam, dll.

Semua jenis jasa yang disebut Yongki tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi serta pokok-pokok perjuangan Ormas Projo sebagaimana yg diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Projo. (*)

sumur:
http://wartakota.tribunnews.com/amp/2018/03/05/tim-kuasa-hukum-dpp-projo-jonacta-yani-sudah-melakukan-kebohongan-publik

dipake buat jasa teman kencan dan pakaian malam emoticon-Ngakak
Diubah oleh hantupuskom 05-03-2018 10:02
0
1.9K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan