- Beranda
- Komunitas
- News
- Medcom.id
Mahfud Sebut Tindakan Muslim Cyber Armi Bukan Bagian Kebebasan Berekspresi
TS
metrotvnews.com
Mahfud Sebut Tindakan Muslim Cyber Armi Bukan Bagian Kebebasan Berekspresi

Jakarta: Pakar hukum Mahfud MD menilai tindakan kepolisian menangkap admin-admin kelompok saracen sudah tepat. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, upaya yang dilakukan kelompok Muslim Cyber Army (MCA) bukan bagian dari kebebasan berekspresi.
'Berekspresi boleh, menyebarkan pesan berantai menurut UU ITE mengandung tindakan pidana itu bisa ditindak secara hukum. Atas nama kebebasan berekspresi itu tidak boleh,' kata Mahfud di acara Prime Time News Metro TV, Sabtu 3 Maret 2018.
Menurut Mahfud, tindakan MCA cenderung lebih membuat keresahan di tengah masyarakat dengan menyebar berita bohong dan fitnah. Jika terus dibiarkan maka sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa.
Dia mengatakan, yang dilakukan polisi bukanlah tindakan persekusi apalagi upaya diskriminatif sepihak. Ia pun meminta jika ada kelompok yang berlawanan dengan MCA yang juga menyebarkan berita hoax segera ditindak.
'Seumpama itu ada dari kelompok lain polisi harus bertindak,' tandas dia.
Sebelumnya, petugas Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Kamsus BIK menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Army. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkap penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018, sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas menangkap ML di Sunter Muara, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Pada pukul 09.15 WIB, petugas menangkap RSD di rumahnya di Kecamatan Gabek, Kabupaten Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Selanjutnya pada pukul 12.20 WIB petugas kembali menangkap RS di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi turut menangkap Yus di Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal Sumedang.
Keempat pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...an-berekspresi
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Penggerebekan Jaringan MCA-
Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi di Lombok-
Membongkar Sindikat Penyebar Hoaksanasabila memberi reputasi
1
1.5K
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan