indonesiagodigiAvatar border
TS
indonesiagodigi
Bisakah Sewa Virtual Office untuk Domisili Usaha?


Dapatkah Virtual Office Digunakan Sebagai Alamat Domisili Usaha?


Di era digital seperti saat ini, banyak bisnis rintisan (start-up) yang bermunculan. Para pebisnis tersebut umumnya berinovasi dengan memanfaatkan ide-ide kreatif yang ditunjang dengan kemajuan teknologi. Sebagian di antaranya bisa terus berkembang, namun tidak sedikit pula yang akhirnya mundur dan menghilang.

Salah satu hambatan pertama yang biasanya muncul saat membuat bisnis rintisan adalah keterbatasan biaya. Padahal untuk mendapatkan legalitas, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki domisili usaha. Di sisi lain, mereka sebenarnya juga tidak memerlukan kantor karena pekerjaan bisa dilakukan di mana saja dengan memanfaatkan teknologi digital.



Solusi Domisili Usaha:
Quote:








Apa Itu Virtual Office?



Spoiler for "Ilustrasi 1":


Sebelum memasuki topik pembahasan kita harus mengetahui dulu apa arti dan fungsi dari Virtual Office. Kantor virtual (virtual office) merupakan sebuah kantor bersama yang bisa disewa oleh pebisnis untuk dijadikan sebagai alamat atau domisili usaha. Sebagaimana kantor-kantor pada umumnya, kantor virtual juga memiliki beragam fasilitas perkantoran yang lengkap, mulai dari ruang kerja hingga ruang rapat beserta sarana dan prasarana penunjangnya.Akan tetapi, yang disewa bukanlah ruangannya secara fisik, melainkan alamatnya saja. Jadi, satu kantor virtual bisa digunakan sebagai domisili usaha lebih dari satu perusahaan.

Meskipun demikian, kantor virtual juga menyediakan nomor telepon dan resepsionis yang dapat melayani kebutuhan setiap klien perusahaan. Jika ada telepon dari klien, resepsionis akan menyambungkannya ke saluran telepon penyewa kantor virtual melalui layanan call forwarding.

Banyak juga pengelola virtual office menyediakan meeting room bagi klien-kliennya. Jadi Anda dapat menggunakan alamat juga menggunakan meeting room dari penyedia virtual office tersebut, tentunya dengan ketentuan serta syarat dari penyedia Virtual Office tersebut

Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Kuta, saat ini sudah banyak tersedia kantor virtual yang bisa disewa per bulan, per enam bulan, atau per tahun. Umumnya, kantor-kantor virtual tersebut terletak di lokasi yang strategis di area pusat kota, perbelanjaan, dan pusat bisnis.




Keuntungan Menyewa Kantor Virtual



Spoiler for "Ilutrrasi 2":


Dibandingkan dengan membangun atau menyewa kantor biasa, menyewa kantor secara virtual tentu memiliki banyak keuntungan. 

Pertama, menyewa kantor virtual tentu lebih menghemat biaya. Pasalnya, harga sewa kantor tersebut umumnya memang jauh lebih murah daripada harga sewa kantor atau ruko biasa. 

Kedua, alamat kantor virtual juga bisa digunakan sebagai alamat surat-menyurat. Jadi meskipun pebisnis tidak bekerja di sana, kantor virtual tetap bisa dikunjungi. Bahkan jika ingin mengadakan rapat atau pertemuan, kantor virtual juga siap melayani segala keperluan penunjang dengan memberlakukan biaya per pemakaian.

Ketiga, tanpa harus memiliki kantor fisik, para pebisnis tetap bisa mengurus legalitas usaha dengan mendaftarkan alamat kantor virtual yang telah mereka sewa.






Bagaimana Cara Mendaftarkan Kantor Virtual (Virtual Office) sebagai Domilisi Usaha?





Spoiler for "Ilustrasi 3":


Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007, kantor virtual boleh didaftarkan sebagai domisili usaha. Sementara itu, pengurusan surat keterangan domisili usaha bisa dilakukan secara mandiri atau bisa juga dilakukan dengan bantuan penyedia jasa kantor virtual.

Apabila ingin mengurus secara mandiri, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
1)    Surat permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang ditujukan ke Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.
2)    Surat pernyataan kebenaran informasi dengan materai.
3)    Dokumen asli dan fotokopi akta notaris perusahaan.
4)    Fotokopi KTP, KK, dan NPWP pemilik usaha.
5)    Fotokopi surat keterangan penyewaan gedung kantor virtual.
6)    Fotokopi surat izin tempat usaha.
7)    Surat keterangan retribusi pajak daerah.

Sementara jika ingin lebih praktis, pengurusan dapat dilakukan melalui bantuan penyedia virtual Office. Caranya, pebisnis hanya perlu menyiapkan NPWP, akta perusahaan, surat keterangan yang berisi informasi jenis usaha, produk, dan jumlah karyawan, serta surat pernyataan kebenaran informasi yang dilengkapi materai. Setelah itu, pihak penyedia jasa kantor virtual akan meneruskan kepengurusan surat keterangan domisili usaha.

Apabila sudah selesai, pebisnis pun bisa menjalankan usaha dengan tenang tanpa perlu repot-repot datang ke kantor dan terkena kemacetan di jalan. Dengan demikian, usaha pun bisa lancar dan pengeluaran bisa ditekan.

Jadi, demikian thread ini Saya buat, Semoga dapat membantu Anda dalam menentukan alternatif domisili usaha. Sampai jumpa kembali....


Thread Dibuat Oleh: IndonesiaGo Digital



Referensi:


Quote:




emoticon-Rate 5 StarJanganLupa Share Rate Dan Cendolnya emoticon-Cendol Gan



0
2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan