Kaskus

News

makobarnewsAvatar border
TS
makobarnews
Korupsi Rp 1,3 M, Mantan Bendahara RSUD dr Tengku Mansyur Divonis ‎5 Tahun Penjara
Korupsi Rp 1,3 M, Mantan Bendahara RSUD dr Tengku Mansyur Divonis ‎5 Tahun Penjara

Berita Medan – Mantan ‎Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, Novryska Saragih dijatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/2).

Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan terdakwa ‎terbukti melakukan korupsi pada pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai di tahun 2015.

“Dengan ini, menjatuhkan ‎hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Novryska Saragih selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” ucap majelis hakim diketuai oleh Mian Munthe‎ di Ruang Cakra VII di PN Medan.

Selain itu, terdakwa ‎Novryska juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 1,3 miliar.”Bila mana setelah ada penetapan hukuman, terdakwa tidak membayar uang pengganti, digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun,” ujar Mian Munthe.

‎Novryska Saragih terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyikapi putusan itu, ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni F Pangaribuan dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Adapun modus tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa selaku Bendahara RSUD Tengku Mansyur yaitu merekayasa kas bendehara rumah sakit tersebut.

Badan Pemeriksa Keungan (BPK) telah dilakukan pemeriksaan fisik kas pada buku pengeluaran bendahara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban diketahui negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (mc/abg)

Sumber
0
857
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan