- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Digugat Konsumen Reklamasi Gubernur DKI ‘Berkelit’


TS
everesthome
Digugat Konsumen Reklamasi Gubernur DKI ‘Berkelit’
Selasa, 27 Februari 2018 — 7:03 WIB

REKLAMASI Teluk Jakarta itu program pemerintah pusat. Tapi demi memenuhi janji kampanye, Gubernur Anies Baswedan berani membatalkannya. Proyek di pulo-pulo itupun menjadi mangkrak. Ketika konsumen reklamasi menggugat pengembang, Pemprov DKI pun ikut jadi tergugat. Gubernur Anies lantas berkelit, “Apa salah saya?”
Reklamasi Teluk Jakarta itu diprogramkan sejak jaman Orde Baru, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Pasal 4, mengatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu Gubernur Suryadi Sudirdja, Sutiyoso, Fauzie Bowo, Jokowi disusul Ahok; tunduk dan patuh mengamankan kebijakan pemerintah pusat.
Tapi Gubernur Jakarta sekarang ini dengan moto : Anies memang beda! Lantaran terlanjur janji pada 58 % rakyat Jakarta, meski harus melawan pemerintah pusat, reklamasi Teluk Jakarta dibatalkan. Senjatanya pasal 4 tersebut: wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta.
Demi keberpihakan pada nelayan, Gubernur Anies menarik dua raperda yang mengatur pengelolaan wilayah Pantai Utara Jakarta. Sertifikat HGB atas pulau-pulau itu juga hendak dibatalkan. Akibatnya para pengembang tak bisa melanjutkan transaksi penjualan kepada para konsumen, karena kepastian hukum tiba-tiba hilang.
Salah satu pengembang pulau D, PT Kapuk Naga Indah digugat oleh 6 orang konsumennya, yang sudah menggelontorkan uang antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar. Di samping itu mereka juga menggugat Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi masing Rp 10 miliar kepada 6 konsumen tersebut.
Menanggapi gugatan itu, Gubernur Anies justru terkesan menjadi "Raden Mas Jaya Endha" alias berkelit. Dia beralasan, itu bukan urusan DKI. Mereka yang bertransaksi, mereka yang dapat untung. “Jadi salah saya apa?” kata Anies.
Mereka wajar saja menuntut tanggung-jawab Pemprov DKI. Sebab transaksi konsumen dan pengembang jadi bermasalah diakibatkan oleh keputusan Pemprov DKI. Demi keberpihakan pada nelayan, bayar sajalah, toh Rp 60 miliar buat DKI adalah nilai yang kecil. – gunarso ts
http://poskotanews.com/2018/02/27/di...-dki-berkelit/
Anies Memang Beda.....

REKLAMASI Teluk Jakarta itu program pemerintah pusat. Tapi demi memenuhi janji kampanye, Gubernur Anies Baswedan berani membatalkannya. Proyek di pulo-pulo itupun menjadi mangkrak. Ketika konsumen reklamasi menggugat pengembang, Pemprov DKI pun ikut jadi tergugat. Gubernur Anies lantas berkelit, “Apa salah saya?”
Reklamasi Teluk Jakarta itu diprogramkan sejak jaman Orde Baru, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Pasal 4, mengatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu Gubernur Suryadi Sudirdja, Sutiyoso, Fauzie Bowo, Jokowi disusul Ahok; tunduk dan patuh mengamankan kebijakan pemerintah pusat.
Tapi Gubernur Jakarta sekarang ini dengan moto : Anies memang beda! Lantaran terlanjur janji pada 58 % rakyat Jakarta, meski harus melawan pemerintah pusat, reklamasi Teluk Jakarta dibatalkan. Senjatanya pasal 4 tersebut: wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta.
Demi keberpihakan pada nelayan, Gubernur Anies menarik dua raperda yang mengatur pengelolaan wilayah Pantai Utara Jakarta. Sertifikat HGB atas pulau-pulau itu juga hendak dibatalkan. Akibatnya para pengembang tak bisa melanjutkan transaksi penjualan kepada para konsumen, karena kepastian hukum tiba-tiba hilang.
Salah satu pengembang pulau D, PT Kapuk Naga Indah digugat oleh 6 orang konsumennya, yang sudah menggelontorkan uang antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar. Di samping itu mereka juga menggugat Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi masing Rp 10 miliar kepada 6 konsumen tersebut.
Menanggapi gugatan itu, Gubernur Anies justru terkesan menjadi "Raden Mas Jaya Endha" alias berkelit. Dia beralasan, itu bukan urusan DKI. Mereka yang bertransaksi, mereka yang dapat untung. “Jadi salah saya apa?” kata Anies.
Mereka wajar saja menuntut tanggung-jawab Pemprov DKI. Sebab transaksi konsumen dan pengembang jadi bermasalah diakibatkan oleh keputusan Pemprov DKI. Demi keberpihakan pada nelayan, bayar sajalah, toh Rp 60 miliar buat DKI adalah nilai yang kecil. – gunarso ts
http://poskotanews.com/2018/02/27/di...-dki-berkelit/
Anies Memang Beda.....

0
1.1K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan