- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
4 Anggota Kelompok Penyebar Kebencian 'The Family MCA' Terancam 6 Tahun Penjara
TS
DomCobbTotem
4 Anggota Kelompok Penyebar Kebencian 'The Family MCA' Terancam 6 Tahun Penjara

Quote:
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan menangkap empat orang yang diduga bagian dari kelompok pelaku ujaran kebencian menamakan diri Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA".
Atas perbuatannya, keempat pelaku langsung dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
Untuk Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka masing-masing terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 4 huruf b angka 1, pelaku bisa dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 4 sendiri berbunyi,"memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya".
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menungkapkan, grup pesan tertulis itu diduga kuat sering melempar isu provokatif dan hoaks di media sosial, antara lain, kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang/ kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Fadil menambahkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dari operasi di lima kota di Indonesia yakni, Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara dengan identitas tersangka ML, dalam hal ini petugas mengamankan barang bukti berupa tiga Handphone, dua buah flashdisk, satu unit laptop, satu fotocopy KTP atas nama ML, satu fotocopy kartu keluarga.
Lalu, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, polisi tangkap seorang pria berinisial RSD dengan barang bukti, satu satu unit Laptop dan satu flasdisk. Kemudian, tersangka ketiga inisial RS ditangkap di Bali, dan tersangka terakhir inisial YUS diciduk di Sumedang.
Menurut Fadil, para tersangka sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Serta dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
https://news.okezone.com/read/2018/0...-tahun-penjara
-1
1.9K
Kutip
22
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan