- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
hmmmmmm........Penjual Ayam Nyambi Edarkan Sabu


TS
jokosamudronapo
hmmmmmm........Penjual Ayam Nyambi Edarkan Sabu
Seorang penjual ayam potong terciduk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar, Jawa Timur. Tersangka NA (37) yang merupakan warga Kecamatan Doko ini, terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Namun belum sempat dia menjual sabu seberat 4 gram yang dimilikinya, petugas BNNK Blitar keburu ditangkapnya di didepan SPBU mini di Desa Suru, Kecamatan Doko.

"Petugas sudah lama melakukan pengintaian karena tersangka ini pelaku lama di wilayah Blitar. Selain itu kami juga bisa informasi jika rumah tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba," jelas Kepala BNNK Blitar, AKBP Agustianto, di kantornya Senin (26/2/2018).
Namanya NA sering ganti nomor HP, lanjut Agus, sih petugas tak kurang pasti terus terjawab sepak terjangnya.
Berdasarkan hasil investig, barang dari barang yg haram itu dari seorang bandar yang masih belum diketahui identitasnya.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada tersangka. Yang pasti dalam pengakuannya NA getskam sabu yang dipesan melalui telepon seluler kemudian barang dengan sistem ranjau di tempat yang berbeda-beda setiap kali pemesanan," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, sekali pesan NA menerima sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6,5 juta. Tersangka juga beralasan sabu yang ia pesan itu untuk digunakan sendiri bersama teman-teman.
"Kita tes urin hasilnya memang positif. Jadi tersangka ini selain pengedar apakah dia memang pemakai," kata Agus.
Tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain mengamankan 4 gram sabu, petugas juga menyita dua unit telepon seluler, satu buah timbangan, plastik klip, dan uang tunai Rp 300 ribu. (*)
Baca selengkapnya di : https://www.timesindonesia.co.id/rea...-edarkan-sabu/

"Petugas sudah lama melakukan pengintaian karena tersangka ini pelaku lama di wilayah Blitar. Selain itu kami juga bisa informasi jika rumah tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba," jelas Kepala BNNK Blitar, AKBP Agustianto, di kantornya Senin (26/2/2018).
Namanya NA sering ganti nomor HP, lanjut Agus, sih petugas tak kurang pasti terus terjawab sepak terjangnya.
Berdasarkan hasil investig, barang dari barang yg haram itu dari seorang bandar yang masih belum diketahui identitasnya.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada tersangka. Yang pasti dalam pengakuannya NA getskam sabu yang dipesan melalui telepon seluler kemudian barang dengan sistem ranjau di tempat yang berbeda-beda setiap kali pemesanan," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, sekali pesan NA menerima sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6,5 juta. Tersangka juga beralasan sabu yang ia pesan itu untuk digunakan sendiri bersama teman-teman.
"Kita tes urin hasilnya memang positif. Jadi tersangka ini selain pengedar apakah dia memang pemakai," kata Agus.
Tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain mengamankan 4 gram sabu, petugas juga menyita dua unit telepon seluler, satu buah timbangan, plastik klip, dan uang tunai Rp 300 ribu. (*)
Baca selengkapnya di : https://www.timesindonesia.co.id/rea...-edarkan-sabu/
0
560
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan