Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azizm795Avatar border
TS
azizm795
Semua Anggota Komisi II DPR Terima 30 juta Dana Korupsi E-KTP
 Pengacara Elza Syarif  memberi kesaksian bahwa semua  anggota Komisi II DPR mendapat uang Rp 30 juta dari dana korupsi e-KTP. “Saya tahu ibu Miryam S Haryani dari fraksi Hanura pernah membagikan uang ke rekan-rekannya di Komisi II DPR. Elza mengaku hal itu diketahuinya dari cerita Miryam kepadanya. Elza mengatakan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2).
Dari cerita Miryam, uang tersebut berasal dari sebuah amplop yang diterima pekerja rumah tangga Miryam. Namun Miryam protes lantaran ibunya yang diberitakan menerima uang amplop tersebut.
"Saat  itu dia (Miryam) nggak cerita (terima uang dari mana). Dia hanya protes karena beberapa pemberitaan dikatakan ibunya yang terima, saya bilang 'kalau memang bukan ibumu ya kamu bantah saja'. Dia jelaskan ya itu pembantunya perempuan yang sudah tua itu," lanjutnya.
Mendengar keterangan Elza, majelis hakim pun menanggapinya. "Apakah Miryam membenarkan apa yang ada di BAP?" kata majelis hakim menanyakan Elza. "Sebagian benar, sebagian nggak. Yang dia benarkan adalah BAP nomor 15 saat  terima uang dari Faizal Akbar dan Djamal Aziz , itu yang Miryam tertekan  karena dia dimarah-marahi oleh Jamal dan Akbar," tegas Elza.
Miryam adalah terpidana kasus menhalangi penyidikan kasus e-KTP dengan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Kini Miryam telah divonis karena dinilai terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Miryam dianggap telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP, salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Sumber: www.law-justice.co
0
2.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan