Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azizm795Avatar border
TS
azizm795
Polda Sudah Periksa Ahok Soal Kasus Korupsi Reklamasi Jakarta
 Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa dan memintai keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2). 
Adi menjelaskan pemeriksaan sudah dilangsungkan pada awal Februari 2018 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dalam pemeriksaan itu, Ahok diberikan  20 pertanyaan terkait kebijakan dan proses reklamasi ini. "Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan Ahok soal reklamasi pada saat dia menjadi gubernur," ujar Adi.

Polda telah memanggil beberapa pejabat dari Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum saat penentuan NJOP pulau reklamasi. Mereka adalah Kepala Badan PTSP Edy Junaedi, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov DKI Benni Agus Candra, kepala BPRD DKI Edi Sumantri dan pejabat Pemprov DKI terkait lainnya.

SPolda juga sudah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. Sampai saat ini Polda belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
NJOP di pulau reklamasi C dan D, hanya ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter. Semestinya, NJOP di pulau reklamasi C dan D bisa mencapai antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Akibat penetapan NJOP itu, pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah, bisa mendapatkan HGB setelah menyetor nilai NJOP sebesar Rp 200 miliar.

Sumber: www.law-justice.co
0
2.8K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan