Quote:
Foto: Sandiaga Uno/Foto: M Fida Ul Haq
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait penataan kawasan Tanah Abang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan akan menghormati proses yang berlaku.
"Tentunya kita harus ikuti proses hukum, harus hormati," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Sandiaga memastikan penataan di kawasan Tanah Abang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dia menuturkan penataan kawasan tersebut ditujukan untuk kepentingan warga.
"Tapi yang kita lakukan adalah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan," jelasnya.
Anies dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia. Laporan terkait Anies teregister dengan nomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004.
Anies sendiri telah menanggapi pelporan dirinya ke polisi. Menanggapi laporan itu, Anies mempersilakan proses hukum berjalan.
"Nggak ada (tanggapan). Proses hukum biar berjalan saja," kata Anies saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2).
(fdu/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-3885...274.1499954577
ketefu.. lafor pulisi
