boristampAvatar border
TS
boristamp
Putusan Kasasi Terhadap Terdakwa Yang Tidak Didampingi Pengacara Selama Proses Hukum?

Dear Bapak Advokat Boris Tampubolon, bagaimanakan putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi terhadap tersangka/terdakwa yang tidak didampingi pengacara selama proses hukum, apakah dibatalkan dan haruskah diperiksa kembali?

Intisari:
Bila hak tersangka/terdakwa untuk didampingi pengacara dilanggar, maka putusan Kasasi akan menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) batal, dan Pengadilan Kasasi akan membuat “penetapan” mengembalikan berkas perkara ke PN untuk diperiksa dan diputus kembali sesuai KUHAP.


Hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum/pengacara (bantuan hukum) dalam proses hukum (pidana). Hak didampingi penasihat hukum merupakan perwujudan dari asas equality before the law, dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Dari sudut pandang Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum diatur dalam Pasal 54, 55, 56, 114 KUHAP  yang pada intiya menyatakan Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum oleh seorang atau lebih penasehat hukum guna kepentingan pembelaannya. Aparat yang bersangkutan wajib menyediakan penasihat hukum kepada tersangka atau terdakwa yang dituntut minimal dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan penasihat hukum yang ditunjuk wajib memberikan bantuan hukumnya secara cuma-cuma dalam hal tersangka atau terdakwa adalah tidak mampu.

Apabila hak tersangka/terdakwa untuk didampingi pengacara tersebut dilanggar, maka mengakibatkan putusan tersebut batal, dan bila sudah sampai tingkat kasasi, maka pengadilan kasasi akan menyatakan putusan terdahulu (tingkat PN dan PT) itu batal dan akan dibuat “penetapan” mengembalikan berkas perkara ke PN untuk diperiksan dan diputus kembali sesuai KUHAP.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 7/2012), yaitu:
“Bila nyata-nyata hak Terdakwa dilanggar, maka Judex Juris (kasasi) wajib mengoreksi putusan Judex Factie (PN dan PT) dengan membuat “Penetapan” mengembalikan berkas perkara ke PN untuk diperiksa dan diputus sesuai KUHAP;”



Namun dalam SEMA 7/2012 tersebut juga dinyatakan bahwa putusan PN dan PT tidak batal dan tidak akan dikeluarkan penetapan untuk memeriksa kembali perkara tersebut bila terdakwa sendiri menyatakan menolak untuk didampingi penasihat hukum yang dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara Persidangan. Selengkapnya baca di sini: https://konsultanhukum.web.id/amar-p...-proses-hukum/

Sekian semoga bermanfaat.

Website: www.konsultanhukum.web.id
Fb: konsultanhukum.web.id
0
422
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan