Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menuding jika terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pecundang. Sebab, Ahok berupaya untuk mengajukan peninjuan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
"Ahok Boleh Mengajukan PK"
Atas pernyataan Rizieq tersebut, pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur angkat suara. Menurutnya, pernyataan HRS merupakan hal yang lucu.
"Sebenarnya siapa yang pecundang di sini, yang ikut aturan atau yang enggak ikut aturan," kata Josefina di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
"Masak kami yang mengikuti aturan dibilang pecundang. Kalau yang enggak mengikuti aturan ya bisa dibilang pecundang," imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini pentolan FPI itu masih berada di Arab Saudi. Meski sebelumnya beredar kabar bahwa habib Rizieq akan kembali ke tanah air pada hari ini, namun ternyata Imam Besar FPI itu menunda kepulangannya.