- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Cari Tau Yuk Hak dan Prioritas Pejalan Kaki!


TS
sukafhoto
Cari Tau Yuk Hak dan Prioritas Pejalan Kaki!
Quote:
Saat ini di kota-kota besar seringkali dihadapkan dengan masalah kemacetan. Dengan meningkatnya volume kendaraan di jalan raya, kemacetan pun tidak terhindarkan. Semua itu terjadi ketika orang-orang berpergian menggunakan kendaraan pribadi atau umum. Namun dewasa ini, aktivitas berpergian tidak hanya menggunakan kendaraan, melainkan juga dilakukan dengan berjalan kaki.
Berjalan kaki merupakan suatu aktivitas yang dapat memberikan kontribusi besar dalam mengurangi polusi udara di kota-kota besar dan mengurangi kemacetan serta mampu menyehatkan tubuh. Oleh karena itu para pejalan kaki memiliki hak dan prioritas di jalan sama halnya dengan pengguna jalan lainnya.
Seperti apa sih hak dan prioritas pejalan kaki itu?
Nah menurut Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 131 ayat 1 disebutkan bahwa "Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain"
Kemudian Pasal 131 ayat 2 menyatakan bahwa: "Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan".
Kemudian dipertegas dengan pasal 106 ayat 2 bahwa: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda".
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa hak pejalan kaki adalah mendapatkan fasilitas trotoar, Zebra Cross, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan fasilitas pendukung lainnya. Sementara prioritas pejalan kaki adalah diutamakannya keselamatan mereka ketika menyeberang di Zebra Cross.
Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur hak pejalan kaki, namun saat ini hak-hak tersebut masih banyak dilanggar terutama:
Berjalan kaki merupakan suatu aktivitas yang dapat memberikan kontribusi besar dalam mengurangi polusi udara di kota-kota besar dan mengurangi kemacetan serta mampu menyehatkan tubuh. Oleh karena itu para pejalan kaki memiliki hak dan prioritas di jalan sama halnya dengan pengguna jalan lainnya.
Seperti apa sih hak dan prioritas pejalan kaki itu?
Nah menurut Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 131 ayat 1 disebutkan bahwa "Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain"
Kemudian Pasal 131 ayat 2 menyatakan bahwa: "Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan".
Kemudian dipertegas dengan pasal 106 ayat 2 bahwa: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda".
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa hak pejalan kaki adalah mendapatkan fasilitas trotoar, Zebra Cross, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan fasilitas pendukung lainnya. Sementara prioritas pejalan kaki adalah diutamakannya keselamatan mereka ketika menyeberang di Zebra Cross.
Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur hak pejalan kaki, namun saat ini hak-hak tersebut masih banyak dilanggar terutama:
1. Trotoar

Trotoar sering kali dijadikan lahan parkir dan tempat berjualan Pedagang Kaki Lima. Fenomena ini berlaku di kota-kota besar yang kekurangan lahan parkir/usaha. Sehingga trotoar yang fungsinya untuk pejalan kaki akhirnya beralih fungsi sebagai lapak PKL dan lahan parkir. Ini tentunya merupakan perampasan hak pejalan kaki.
Ancaman bagi orang yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar ini dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp. 24.000.000 (UULLAJ Pasal 274 (2))

Trotoar sering kali dijadikan lahan parkir dan tempat berjualan Pedagang Kaki Lima. Fenomena ini berlaku di kota-kota besar yang kekurangan lahan parkir/usaha. Sehingga trotoar yang fungsinya untuk pejalan kaki akhirnya beralih fungsi sebagai lapak PKL dan lahan parkir. Ini tentunya merupakan perampasan hak pejalan kaki.
Ancaman bagi orang yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar ini dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp. 24.000.000 (UULLAJ Pasal 274 (2))
2. Zebra Cross

Zebra Cross merupakan salah satu hak pejalan kaki yang sering dirampas oleh pengguna jalan dalam hal ini kendaraan roda dua dan empat. Biasanya lebih dominan kendaraan roda dua yang berhenti di Zebra Cross.
Kendaraan yang berhenti tepat di Zebra Cross sangat menggangu pejalan kaki padahal ditegaskan "Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan" (Pasal 131 (2)).
Ancaman bagi pelanggar yakini tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 Juncto 106 ayat (2) dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
3. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)

Selain trotoar dan Zebra Cross, fasilitas penunjang pejalan kaki adalah JPO. Namun sama halnya dengan trotoar dan Zebra Cross, hak pejalan kaki ini juga dirampas oleh pedagang yang menggelar lapak di JPO ini. Bahkan ada JPO yang didirikan tenda / tempat tinggal bagi tunawisma.
Padahal seyogyanya JPO dirancang khusus bagi pejalan kaki yang akan menyeberang.
Ketiga fasilitas tersebut memang perlu diperhatikan oleh pemerintah setempat terutama Dinas Perhubungan yang bisa koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Bina Marga, Satpoll PP dan Kepolisian agar fasilitas penunjang pejalan kaki bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
#tambahan : Pelican Crossing

Pelican Crossing adalah suatu tombol yang berada di area Zebra Cross. Tombol ini digunakan ketika pejalan kaki akan menyeberang di Zebra Cross. Akan terdengar suara sirine dan lampu merah menyala yang menandakan bahwa pengendara harus berhenti sejenak untuk memberikan waktu bagi pejalan kaki yang akan menyeberang.

Zebra Cross merupakan salah satu hak pejalan kaki yang sering dirampas oleh pengguna jalan dalam hal ini kendaraan roda dua dan empat. Biasanya lebih dominan kendaraan roda dua yang berhenti di Zebra Cross.
Kendaraan yang berhenti tepat di Zebra Cross sangat menggangu pejalan kaki padahal ditegaskan "Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan" (Pasal 131 (2)).
Ancaman bagi pelanggar yakini tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 Juncto 106 ayat (2) dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
3. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)

Selain trotoar dan Zebra Cross, fasilitas penunjang pejalan kaki adalah JPO. Namun sama halnya dengan trotoar dan Zebra Cross, hak pejalan kaki ini juga dirampas oleh pedagang yang menggelar lapak di JPO ini. Bahkan ada JPO yang didirikan tenda / tempat tinggal bagi tunawisma.
Padahal seyogyanya JPO dirancang khusus bagi pejalan kaki yang akan menyeberang.
Ketiga fasilitas tersebut memang perlu diperhatikan oleh pemerintah setempat terutama Dinas Perhubungan yang bisa koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Bina Marga, Satpoll PP dan Kepolisian agar fasilitas penunjang pejalan kaki bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
#tambahan : Pelican Crossing

Pelican Crossing adalah suatu tombol yang berada di area Zebra Cross. Tombol ini digunakan ketika pejalan kaki akan menyeberang di Zebra Cross. Akan terdengar suara sirine dan lampu merah menyala yang menandakan bahwa pengendara harus berhenti sejenak untuk memberikan waktu bagi pejalan kaki yang akan menyeberang.
Referensi data:
hukumonline.com
ayoselamat.org
foto : dokumentasi pribadi.
hukumonline.com
ayoselamat.org
foto : dokumentasi pribadi.
0
7.3K
Kutip
114
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan