- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Mengajukan PK, Din Syamsuddin: Ada Aksi Ada Reaksi


TS
kaka88ciao
Ahok Mengajukan PK, Din Syamsuddin: Ada Aksi Ada Reaksi
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan pengajuan peninjauan kembali atau PK yang dilakukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan haknya sebagai warga negara.
“Enggak usah dibawa putusan hakim kemarin salah, buktikan saja dalam proses pengadilan,” ucap Din di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Rabu, 21 Februari 2018.
[Din menuturkan mungkin saja akan ada reaksi umat Islam jika pengajuan tersebut dikabulkan dan Ahok keluar dari penjara lebih cepat dari putusan yang sudah ditentukan pengadilan sebelumnya. “Ada aksi, ada reaksi,” kata dia.
MUI, kata Din, tidak bereaksi atas putusan yang nanti akan diterima Ahok atas peninjauan kembali yang dilakukan. Namun, dia mengatakan, pihak-pihak yang tidak puas bisa menggugat kembali peninjauan kembali yang dilakukan Ahok. “Kita serahkan kepada hukum yang berkeadilan,” tutur dia.
Sidang peninjauan kembali mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan dilaksanakan pada Senin, 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kabar Ahok mengajukan peninjauan kembali merebak setelah beredarnya salinan berkas memori peninjauan kembali atas kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada Mahkamah Agung.
Berkas peninjauan kembali Ahok diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Peninjauan kembali itu pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
https://nasional.tempo.co/read/10630...ign=Nasional_O
100% pasti ditolak PK nyahok.
“Enggak usah dibawa putusan hakim kemarin salah, buktikan saja dalam proses pengadilan,” ucap Din di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Rabu, 21 Februari 2018.
[Din menuturkan mungkin saja akan ada reaksi umat Islam jika pengajuan tersebut dikabulkan dan Ahok keluar dari penjara lebih cepat dari putusan yang sudah ditentukan pengadilan sebelumnya. “Ada aksi, ada reaksi,” kata dia.
MUI, kata Din, tidak bereaksi atas putusan yang nanti akan diterima Ahok atas peninjauan kembali yang dilakukan. Namun, dia mengatakan, pihak-pihak yang tidak puas bisa menggugat kembali peninjauan kembali yang dilakukan Ahok. “Kita serahkan kepada hukum yang berkeadilan,” tutur dia.
Sidang peninjauan kembali mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan dilaksanakan pada Senin, 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kabar Ahok mengajukan peninjauan kembali merebak setelah beredarnya salinan berkas memori peninjauan kembali atas kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada Mahkamah Agung.
Berkas peninjauan kembali Ahok diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Peninjauan kembali itu pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
https://nasional.tempo.co/read/10630...ign=Nasional_O
100% pasti ditolak PK nyahok.
-1
4.6K
69


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan