sudarmadji-oyeAvatar border
TS
sudarmadji-oye
Hakim Heran Temuan BPK di Jasa Marga Berubah, Rp 13 M Jadi Rp 800 Juta
Jakarta - Hakim heran lantaran temuan tim BPK yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga nilainya berubah. Nilai awal Rp 13 miliar kemudian menjadi Rp 800 juta.

Head of Internal Audit PT Jasa Marga, Laviana Sri Hardini--yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan--awalnya menyebut laporan itu dibagi menjadi 4 tahap dengan jangka waktu yang tidak lama. Hakim pun menanyakan siapa yang menandatangani laporan itu.

"Itu dia pak, secara audit BPK saya nggak tahu. Saya berpikir bahwa kalau ketua tim tanda tangan berarti sudah sah. Ya karena tidak dijelaskan proses, prosedurnya tim BPK," kata Laviana ketika bersaksi untuk terdakwa Sigit Yugoharto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).


Sigit merupakan auditor madya pada sub auditorat VII B2 BPK yang dijerat KPK karena menerima suap berupa motor gede (moge). Suap itu didapat Sigit dari mantan General Manager (GM) PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Namun kemudian Laviana mengaku tidak tahu siapa penanggung jawab laporan PDTT itu. Setelahnya, hakim kembali mencecar Laviana tentang perubahan temuan PDTT dari Rp 13 miliar menjadi Rp 800 juta.

"Kemudian waktu 4 tahap ada perubahan dari kurang lebih Rp 13 miliar menjadi Rp 800 juta. Itu kalau perubahannya saudara terangkan itu perubahannya sekaligus atau bertahap?" tanya hakim.

Baca juga: Auditor BPK Sebut Pejabat Jasa Marga 'Susah Sinyal' soal Pesan Hotel

"Itu kebetulan data langsung," jawab Laviana.

Laviana menerangkan, temuan awal PDTT BPK untuk Jasa Marga sebesar Rp 13 miliar, namun setelah konsinyeering menjadi Rp 800 juta. Dari temuan itu, Laviana mengaku Jasa Marga sudah mengembalikan sebagian uang tersebut.

"Dari Jasa Marga dikembalikan, yang sudah dikembalikan seingat saya Rp 300 (juta) yang mulia," ucap Laviana.

Hakim pun mencecar Laviana dengan dasar pengembalian uang tersebut. Menurut hakim, temuan tersebut masih belum jelas dan final.

"Ini campur aduk, temuan bertahap, ditandatangani seorang, tapi selanjutnya dilaksanakan?" tanya hakim.

"Ya. Laporan yang resmi dulu yang mulia baru ada tanggapan, action plan, baru di action plan ada tahapan kalau misal harus dikembalikan ya dikembalikan," terangnya.

Hakim terus mencecar Laviana soal pengembalian uang tersebut. Dari keterangan Laviana pihak yang mengembalikan uang tersebut berasal dari rekanan yang dihubungi oleh Setia Budi.

Baca juga: Temuan di Jasa Marga yang Bikin Auditor BPK Minta Harley Davidson

"Supaya fair, kalau temuan belum resmi kenapa harus dikembalikan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Laviana singkat.

"Apa ada kesimpulan akhir dari audit BPK?" tanya hakim lagi.

"Ada, kalau dari KLHP kami kebetulan baru kemarin diterima. Kemarin tanggal 21 (Februari), Rabu kemarin baru diambil sama staf saya. Masih ada kekurangan pembayaran beberapa cabang. Kalau untuk Purbaleunyi kemarin sekitar Rp 5 miliaran," urai Laviana.

"Bagaimana tindak lanjutnya, padahal ada yang dikembalikan Rp 300 juta, padahal temuannya sekian miliar?" cecar hakim.

"Jadi untuk yang sudah dikembalikan bisa di-close, yang belum dikembalikan itu jadi tanggung jawab Jasa Marga," jawab Laviana lagi.

Laviana menambahkan pada hasil audit BPK tersebut, uang yang sudah dikembalikan ke negara meski belum hitungan sah akan diperhitungkan. Pihaknya nanti akan melakukan klarifikasi ke BPK.

"Tapi ternyata yang mulia temuan yang ditanda tangan yang belum sah termasuk juga yang sah," katanya.

Baca juga: Auditor BPK Didakwa Terima Moge dari Eks Pejabat Jasa Marga

"Masuk juga Rp 800 juta di Rp 5 miliar?" tanya hakim.

"Iya, nanti diklarifikasi dari BPK. Jadi langsung anggota BPK, atasnya lagi saya lupa namanya. Personelnya yang lain, kan ada penanggung jawab tim, ada satunya lagi, atasnya saya lupa namanya," ucap Laviana.

Dalam kasus ini, Sigit didakwa menerima moge Harley Davidson senilai Rp 115 juta dari Setia Budi. Selain itu Sigit juga menerima fasilitas hiburan malam dari Tim Jasa Marga.

Akibat perbuatannya, Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ams/dhn)

https://news.detik.com/berita/d-3880...di-rp-800-juta

wkwkwk
temuan 13 milyar jadi cuma 800 juta
temuan 800 juta belum resmi eh tau2 ada yg kembaliin 300 juta? emoticon-Big Grin
katanya vendor balikin, gimana dia bisa kembaliin 300 juta wong temuan itu belum jadi laporan resmi
ngaku laporan belom resmi tapi udah di tandatangani
bener2 bau amis bpk emoticon-Big Grinemoticon-Big Grinemoticon-Big Grin
0
8.7K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan