- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Simpan Heroin di Celana Dalam, WNA Asal Jerman Dibekuk Petugas


TS
jokosamudronapo
Simpan Heroin di Celana Dalam, WNA Asal Jerman Dibekuk Petugas
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernisial SKAR (56) diamankan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali, karena kedapatan menyelundupkan barang narkotika berjenis heroin.
Tertangkapnya pelaku ini, ketika menuju ke Bali dengan maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha menuju Denpasar pada (26/1/2018) lalu sekitar pukul 20.00 WITA.
Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT mengatakan, bahwa penindakan ini hasil dari atensi atas upaya penyelundupan narkotika.
Ia juga menjelaskan, bahwa barang haram tersebut terdiri dari heroin, amphetamine, morfin, dan diazepam yang diselundupkan di beberapa tempat barang bawaan, termasuk di celana dalam.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam, penumpang yang berinisial kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan Sinupret Extract," ucapnya di Aula Kantor Bea Cuka Ngurah Rai, Kamis (22/2/2018).

Di dalam tas pelaku yang berprofesi sebagai seorang desainer ini, petugas juga mendapati satu botol kecil berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram.
"SKAR, juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan “Chiang Mai Walking Street”. Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan Diazepam," jelas Husni.
Namun menurut Husni, tersangka ini bersikap kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya dengan menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang tengah dikenakan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Bali untuk penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"SKAR diduga melakukan pelanggaran Undang-undang nomor 10, tahun 1995 tentang kepabeanan jo. Pasal 113 ayat (1). Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan kemungkinan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Husni. (*)
Tertangkapnya pelaku ini, ketika menuju ke Bali dengan maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha menuju Denpasar pada (26/1/2018) lalu sekitar pukul 20.00 WITA.
Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT mengatakan, bahwa penindakan ini hasil dari atensi atas upaya penyelundupan narkotika.
Ia juga menjelaskan, bahwa barang haram tersebut terdiri dari heroin, amphetamine, morfin, dan diazepam yang diselundupkan di beberapa tempat barang bawaan, termasuk di celana dalam.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam, penumpang yang berinisial kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan Sinupret Extract," ucapnya di Aula Kantor Bea Cuka Ngurah Rai, Kamis (22/2/2018).

Di dalam tas pelaku yang berprofesi sebagai seorang desainer ini, petugas juga mendapati satu botol kecil berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram.
"SKAR, juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan “Chiang Mai Walking Street”. Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan Diazepam," jelas Husni.
Namun menurut Husni, tersangka ini bersikap kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya dengan menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang tengah dikenakan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Bali untuk penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"SKAR diduga melakukan pelanggaran Undang-undang nomor 10, tahun 1995 tentang kepabeanan jo. Pasal 113 ayat (1). Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan kemungkinan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Husni. (*)


tien212700 memberi reputasi
1
1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan