- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Legislator PKS Penerima Duit Aseng Dituntut 10 Tahun Penjara


TS
silents.
Legislator PKS Penerima Duit Aseng Dituntut 10 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana. Jaksa meyakini legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKSI) itu menerima suap Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).
JPU juga mengajukan tuntutan hukuman berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Yudi Widiana selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," sebut JPU.
JPU dalam pertimbangannya juga menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Yudi. Antara lain karena sebagai anggota DPR tidak mendukung pemberantasan korupsi, mencederai masyarakat dengan menyalahgunakan kewenangan, serta tidak berterus terang.
Namun, JPU juga punya pertimbangan untuk meringankan tuntutan hukuman. Antara lain karena Yudi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.
Pada perkara ini, jaksa meyakini Yudi terbukti secara sah menerima uang suap Rp 11 miliar dari Aseng. JPU menjerat Yudi degan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(rdw/JPC)
https://www.jpnn.com/news/legislator-pks-penerima-duit-aseng-dituntut-10-tahun-penjara
Ketahuan sekarang siapa yg sebenarnya komplotan Aseng, yaitu prabochor cs dan kawan2.
Musuh2 Jokodok dan bangsa ini terus melancarkan fitnah kepada Jokodok, tapi selalu gagal dan kebenaran akan selalu terungkap pada akhirnya.
Aseng, halo Aseng, di mana dikau Aseng?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).
JPU juga mengajukan tuntutan hukuman berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Yudi Widiana selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," sebut JPU.
JPU dalam pertimbangannya juga menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Yudi. Antara lain karena sebagai anggota DPR tidak mendukung pemberantasan korupsi, mencederai masyarakat dengan menyalahgunakan kewenangan, serta tidak berterus terang.
Namun, JPU juga punya pertimbangan untuk meringankan tuntutan hukuman. Antara lain karena Yudi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.
Pada perkara ini, jaksa meyakini Yudi terbukti secara sah menerima uang suap Rp 11 miliar dari Aseng. JPU menjerat Yudi degan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(rdw/JPC)
https://www.jpnn.com/news/legislator-pks-penerima-duit-aseng-dituntut-10-tahun-penjara
Ketahuan sekarang siapa yg sebenarnya komplotan Aseng, yaitu prabochor cs dan kawan2.
Musuh2 Jokodok dan bangsa ini terus melancarkan fitnah kepada Jokodok, tapi selalu gagal dan kebenaran akan selalu terungkap pada akhirnya.
Aseng, halo Aseng, di mana dikau Aseng?



tien212700 memberi reputasi
1
1.5K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan