- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Astaga.....Penjual Jamu di Bangkalan Dibacok Adik Kandung Istri Sirinya


TS
jokosamudronapo
Astaga.....Penjual Jamu di Bangkalan Dibacok Adik Kandung Istri Sirinya

Pelaku dan motif pembacokan terhadap Andre (35), warga Kampung Gedungan, Kelurahan Pejagan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sudah terungkap. Penjual jamu ini, diserang orang tak dikenal menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Teuku Umar Senenan, Selasa (20/2/2018) kemarin.
Motif penganiayaan tersebut, dipicu masalah korban yang sering melakukan kekerasan terhadap istri sirinya bernama Afiyah. Kabar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, sampai ke telinga, Sayyid Moh Tohir (35) dan Yahya (30) warga Jalan Cermi, Kelurahan Kemayoran. Kedua pelaku ini, adik kandung Afiyah.




"Sayyid Moh Tohir sudah kami tangkap jam 03.00 dini hari. Sedangkan, Yahya masih dalam pengejaran," jelas Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Rabu (21/2/2018).
Kedua pelaku yang tidak terima dengan perlakuan kasar terhadap kakak kandungnya itu, langsung mendatangi korban yang sedang berjualan jamu di toko jamu Assegaf. Tanpa banyak bicara, korban dibacok berulang kali menggunakan celurit.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok di bagian tubuhnya. Sebut saja, kepala bagian belakang, pinggang sebelah kiri, jempol dan telunjuk tangan kanan, dan tangan sebelah kiri.
Selain itu, luka bacok juga diderita korban di bagian paha sebelah kiri, paha sebelah kanan, perut (di atas pusar), tangan sebelah kanan, pergelangan tangan kanan, betis kaki kiri, dan lengan tangan kiri.

Kedua pelaku yang tidak terima dengan perlakuan kasar terhadap kakak kandungnya itu, langsung mendatangi korban yang sedang berjualan jamu di toko jamu Assegaf. Tanpa banyak bicara, korban dibacok berulang kali menggunakan celurit.
Akibat sabetan senjata ini, korban terserang luka bacok di bagian fisik. Sebut saja, kepala bagian belakang, pinggang sebelah kiri, jempol dan telunjuk tangan kanan, dan tangan sebelah kiri.

Selain itu, luka bacok juga diderita korban di bagian paha sebelah kiri, paha sebelah kanan, perut (di atas pusar), tangan sebelah kanan, pergelangan tangan kanan, betis kaki kiri, dan lengan kiri.
"Kedua kakak beranak kakak beramakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakakak," imbuhnya.

Imam Pauji menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam kasus penganiayaan itu, selontong celurit, mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi M 533 LI, dan kaos oblong warna hitam dan celana pendek warna biru milik korban.
"Pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP, ancaman pidana 9 tahun penjara," tandasnya. (*)


tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan