Quote:
Original Posted By "mang juhakUntuk Rules Pilkada seperti sebelumnya, seperti :
- Harus ada surat pengunduruan diri Regional Leader yang lama
- Thread penyaringan calon Regional Leader yang baru
- Thread visi dan misi calon Regional Leader
- Thread Invitation Pemilihan Regional Leader
- Thread FR Hasil Pemilihan Regional Leader dan dicantumkan juga masa Jabatan selama 2 tahun terhitung saat pengangkatan
- Regional wajib menyelengarakan Pemilihan Regional Leader setiap 2 tahun sekali.
- RL yang sudah menjabat selama 2 tahun, diperbolehkan diajukan/mengajukan menjadi RL kembali, namun tetap mengikuti proses Pemilihan Regional Leader.
- Pengajuaan RL baru ke Moderator Regional melalui RL lama, Approval semua ModReg, Pengangkatan RL oleh Manajemen KASKUS.
Quote:
Original Posted By "mang juhakDidalam Sub-Forum Regional, dipimpin atau di Moderasi oleh
Regional Leader, ada 2 tahap proses menjadi
Regional Leader :
1. TAHAP PEMILIHAN
2. TAHAP PENUNJUKAN LANGSUNG.
1.TAHAP PEMILIHAN
Pemilihan Regional Leader (PRL) pada Sub-Forum Regional:
- Dipilih secara off-air/gathering
- Calon RL harus berdomisili di regional setempat
- Calon RL minimal 3 kaskuser.
- Calon RL belum pernah bermasalah, belum pernah dibanned.
- Kaskuser Sub-Forum membentuk Panitia kecil untuk menjaring Calon Regional Leader dan menyiapkan tempat/waktu PILKADA.
- Thread undangan acara pemilihan RL, minimal dibuat 2 minggu sebelum waktu PILKADA. Dan disetujui oleh Moderator Regional dan thread undangan di sticky
- Vote yg di hitung hanya untuk Kaskuser yg hadir secara fisik, tidak dapat diwakilkan atau voting melalui media lain.
- Setelah proses voting selesai, perwakilan dari Panitia PILKADA membuat thread Field-Report yg berisi daftar hadir, hasil suara voting, dan dokumentasi acara (foto kegiatan pemilihan)
2. TAHAP PENUNJUKAN LANGSUNG
Proses penunjukan langsung Regional Leader dilakukan oleh Dewan Moderator, dengan berbagai pertimbangan, antara lain.
- Mengisi kekosongan Regional Leader, diwilayah Regional yang tidak memiliki Regional Leader
- Kesulitan untuk mengadakan Pemilihan Langsung, karena luasan wilayah dan minimnya anggota atau alasan lainnya.
- Kebutuhan dari Dewan Moderator dan Manajemen Kaskus agar Regional tersebut bisa kembali aktif baik online maupun offline.
- Calon Regional Leader dianggap mampu membuat Regional yang tadinya vakum, menjadi hidup kembali dengan aktivitas online atau offline.
- Menunjuk kembali RL yang masih menjabat namun akan habis masa jabatannya dengan pertimbangan RL terebut memilik kontribusi bagi Regional yang telah dia pimpin.
Proses Pelepasan/Pergantian/Pencabutan TAG Regional Leader ;
1. Melalui Proses Pemilihan Regional Leader (Pilkada Regional)
2. Regional Leader yang telah vakum dari aktivitas online maupun offline lebih dari 3 bulan.
3. Regional Leader Sharing Pass ID,(meminjamkan ID ber TAG Regional Leader kepada pihak lain)
4. Regional Leader Melanggar Hukum atau UU Negara Republik Indonesia
5. Regional Leader Meninggal Dunia.
6. Masa Jabatan RL telah melebihi ketentuan yang telah di tetapkan.
7. Regional Leader mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri dan disertai alasan.
8. hal-hal lain yang bertentangan peraturan di Forum Kaskus.
Dengan adanya Thread ini saya secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun mengundurkan diri sebagai Reg. Leader Madura sesuai dengan aturan masa jabatan yaitu 2 (dua) tahun
Maka dari itu pendaftaran calon/kandidat RL baru secara resmi dibuka sesuai dengan persyaratan yg ditulis oleh Moderator Regional diatas, silakan posting langsung disini dengan menyertakan visi dan misi untuk Regional Madura kedepannya. Mungkin juga teman-teman Kaskuser Regional Madura bisa menunjuk atau mengajukan Kaskuser yang dianggap pantas menjadi Reg. Leader dan sanggup aktif memoderasi Regional Madura

Quote:
Format Pendaftaran Calon Reg. Leader :
Nama :
Visi dan Misi :
Format Dukungan/Pengajuan Kaskuser Lain :
Nama/Akun yang dicalonkan :
Alasan dicalonkan :