- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Ajukan PK, Ketua Presidium Alumni 212: Jangan Pancing Umat..
TS
nevertalk
Ahok Ajukan PK, Ketua Presidium Alumni 212: Jangan Pancing Umat..

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif mengaku sangat keberatan dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengatakan ini adalah bentuk ketidakadilan hukum.
"Jangan mancing-mancing umat deh. Pemerintah jangan mancing-mancing umat," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Februari 2018.
Sebelumnya, Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas yang diduga memori PK perkara pidana penistaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama kepada Mahkamah Agung. Berkas diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diteruskan ke PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas itu, tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan sidang perdana PK Ahok akan berlangsung pada Senin, 26 Februari 2018. Dia mengatakan kemungkinan sidang akan berlangsung di Ragunan. Mengingat animo masyarakat cukup besar terhadap kasus ini.
"Sidangnya akan bersifat terbuka," ucapnya di PN Jakarta Utara, Senin, 19 Februari 2018.
Maarif belum dapat memastikan apakah akan menggelar demonstrasi atau tidak terkait dengan sidang perdana PK Ahok pekan depan di PN Jakarta Utara. Dia mengatakan keputusan darinya akan ditetapkan setelah 21 Februari 2018. "Saat ini, kami mau fokus penyambutan kepulangan HRS (Habib Rizieq Shihab) dulu," ujarnya.
https://metro.tempo.co/read/1062481/...nUtama_Click_4
Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Akan Ada Demo Besar-besaran

Langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara dalam perkara penistaan agama mengundang reaksi kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Salah satu anggota TPUA adalah Eggi Sudjana.
Menurut Eggi, kelompoknya akan melakukan berbagai upaya untuk melawan permohonan PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyurati Mahkamah Agung. "Langkahnya konferensi pers, mudah-mudahan dibaca MA, dan lain sebagainya,” katanya, Senin, 19 Februari 2018. “Kalau tetap jalan, demolah besar-besaran."
Pada Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas permohonan PK perkara pidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Berkas itu diserahkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas, tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah membenarkan bahwa Ahok telah mengajukan permohonan PK. “Saat ini, belum diterima berkasnya oleh MA,” ujar Abdullah.
Infografis: Peluang Ahok Menyaingi Anies Baswedan dalam Survei Pilpres 2019
Lebih lanjut, Eggi menuturkan langkah Ahok itu tidak sesuai dengan logika hukum. Sebelum PK, kata dia, mesti ada tiga unsur penting, yaitu adanya novum, kekhilafan hakim, dan penerapan hukum yang tidak sistematis atau berbeda-beda.
Dia menduga ada perlakuan hukum yang spesial terhadap Ahok. “Karena itu, saya menolak,” ucapnya. “(MA) melakukan penegakan hukum yang diskriminatif, karena ada akal-akalan hukum, karena aturan hukum banyak ditabrak tidak sesuai dengan aturan hukum, bukan karena kebencian."
https://metro.tempo.co/read/1062402/...nUtama_Click_2
KAYAKNYA SENGAJA ADA YG "MEMAINKAN" PERAN AHOK, UNTUK MEMBUAT MEMBENTURKAN UMAT DAN MENGALIHKAN BERMACAM ISU
REZIM KISRUH
Diubah oleh nevertalk 21-02-2018 00:44
0
2.8K
27
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan