Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
KPK Telusuri Kendala Eksekusi 47 Ribu Hektare Lahan DL Sitorus
KPK Telusuri Kendala Eksekusi 47 Ribu Hektare Lahan DL Sitorus

Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif bersama perwakilan wadah pegawai KPK memberikan keterangan kepada awak media dan membagikan bunga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke 14 tahun KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 29 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menengarai ada yang tidak beres dalam kasus eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare yang dikuasai Darianus Lungguk atau DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara. Untuk itu, KPK akan menelusuri kendala-kendala eksekusi lahan tersebut.

"Putusan pengadilan dalam hal ini sudah inkrah, tapi sampai sekarang lahan itu masih dikuasai keluarga DL Sitorus, belum dieksekusi. Ini aneh, untuk itu akan ditelusuri," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2018.

Pemimpin KPK lainnya, Saut Situmorang, menambahkan, penyelesaian masalah itu harus dimulai dari awal lagi. "Kami akan telusuri apa kendalanya mengeksekusi, siapa, bagaimana, dan kenapa tidak dieksekusi, sementara pengadilan sudah memerintahkan," kata Saut di lokasi yang sama.

Saut mengatakan KPK akan menyelesaikan kasus tersebut dengan cara litigasi atau non-litigasi secepatnya. "Hal terpenting adalah adanya kepastian," ujarnya.

Hal tersebut diungkapkan KPK menyusul pertemuan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan pimpinan KPK di gedung KPK, Senin pagi. Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu membahas rencana penuntutan baru soal eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare yang dikuasai DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Ini merupakan tindak lanjut praperadilan yang telah memutuskan KLHK atau pemerintah bisa berlanjut kepada langkah-langkah penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan produksi seluas 47 ribu hektare tersebut," kata Siti Nurbaya.

Kematian “Raja Kebun” DL Sitorus dalam pesawat yang akan membawanya ke Kualanamu, Medan, Kamis, 3 Agustus 2017, masih menyisakan persoalan lain, yakni mengenai 47 ribu hektare lahan miliknya.

Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung telah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, tersebut, yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektare di kawasan yang sama, yang dikuasai KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita negara, dalam hal ini Departemen Kehutanan. Namun, sampai saat ini, lahan tersebut belum juga dieksekusi alias belum diserahkan secara fisik kepada negara.

Beberapa waktu lalu, ahli waris DL Sitorus, Sihar Sitorus, mengajukan praperadilan untuk tetap menguasai hutan Register 40 untuk sawit di Kabupaten Padang Lawas (Lawas). Namun Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan Sihar Sitorus.

Dengan ditolaknya permohonan itu, proses hukum lanjutan dan penyitaan aset yang dimiliki almarhum DL Sitorus dapat dilanjutkan.

Sumur:
tempo.co

kasus ajaib dari 2008 gak diambil2 tuh tanah negara
47ribu hektar tanah negara dikuasai kluarga mafia
0
1.3K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan