- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengadilan Negeri Jakut Gelar Sidang PK Ahok pada 26 Februari 2018


TS
silents.
Pengadilan Negeri Jakut Gelar Sidang PK Ahok pada 26 Februari 2018
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memulai persidangan peninjauan kembali atas kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama pada Senin (26/2/2018).
"Persidangannya akan dilakukan Senin tanggal 26 Februari 2018. Hari Senin, seminggu yang akan datang," kata Jootje Sampaleng dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kantornya, Senin (19/2/2018).
Jootje menjelaskan, persidangan tersebut akan digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan dapat disaksikan masyarakat umum.
Namun, tidak menutup kemungkinan apabila pihaknya memindahkan lokasi persidangan.
Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
"Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja. Tetapi, selama ini kami berpikir kantor PN Jakarta Utara ini masih mungkin ungtuk melaksanakan (persidangan) itu," kata Jootje.
Jootje menyebut persidangan PK Ahok akan dipimpin Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.
Jootje tak bisa memastikan persidangan tersebut akan berlangsung berapa lama. Namun, ia menyebut, persidangan akan diselesaikan sesegera mungkin.
Baca juga: Mereguk Hikmah Komunikasi Setelah Ahok Divonis
"Segala sesuatu yang diajukan menjadi kewajiban pengadilan untuk secepatnya menyelesaikan supaya rasa keadilan masyarakat bisa dijamin," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara akibat kasus penodaan agama. Saat ini, ia masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
http://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/19/11141351/pengadilan-negeri-jakut-gelar-sidang-pk-ahok-pada-26-februari-2018
Langkah PK Ahok sangat jitu, apapun hasilnya nanti. Jika banding, Ahok bisa divonis lebih berat klo kalah. Tp dengan PK, kemungkinan itu tidak ada. Ahok entah menang, kemudian dipulihkan nama baiknya, atau tetap menjalani sisa hukumannya. Nothing to lose.
Semoga masih ada hakim yang jujur di negara ini sehingga Ahok bisa memulihkan nama baiknya. Amin YRA.
"Persidangannya akan dilakukan Senin tanggal 26 Februari 2018. Hari Senin, seminggu yang akan datang," kata Jootje Sampaleng dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kantornya, Senin (19/2/2018).
Jootje menjelaskan, persidangan tersebut akan digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan dapat disaksikan masyarakat umum.
Namun, tidak menutup kemungkinan apabila pihaknya memindahkan lokasi persidangan.
Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
"Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja. Tetapi, selama ini kami berpikir kantor PN Jakarta Utara ini masih mungkin ungtuk melaksanakan (persidangan) itu," kata Jootje.
Jootje menyebut persidangan PK Ahok akan dipimpin Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.
Jootje tak bisa memastikan persidangan tersebut akan berlangsung berapa lama. Namun, ia menyebut, persidangan akan diselesaikan sesegera mungkin.
Baca juga: Mereguk Hikmah Komunikasi Setelah Ahok Divonis
"Segala sesuatu yang diajukan menjadi kewajiban pengadilan untuk secepatnya menyelesaikan supaya rasa keadilan masyarakat bisa dijamin," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara akibat kasus penodaan agama. Saat ini, ia masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
http://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/19/11141351/pengadilan-negeri-jakut-gelar-sidang-pk-ahok-pada-26-februari-2018
Langkah PK Ahok sangat jitu, apapun hasilnya nanti. Jika banding, Ahok bisa divonis lebih berat klo kalah. Tp dengan PK, kemungkinan itu tidak ada. Ahok entah menang, kemudian dipulihkan nama baiknya, atau tetap menjalani sisa hukumannya. Nothing to lose.
Semoga masih ada hakim yang jujur di negara ini sehingga Ahok bisa memulihkan nama baiknya. Amin YRA.
0
1.9K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan