- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lagi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 6 Tahun


TS
chilliPOP01
Lagi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 6 Tahun
Quote:
ZAI (46), warga Km 14 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Way Kanan, Rabu, 14 Februari 2018.
Oknum guru mengaji itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang juga muridnya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Doni Wahyudi menuturkan, korban yang berusia enam tahun itu masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dia menjelaskan, kasus pencabulan itu diungkapkan oleh orangtua korban saat melapor ke PPA Polres Way Kanan, Senin, 12 Februari 2018.
Tindakan asusila itu terjadi pada hari Minggu, 11 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu korban bersama teman-temannya mengaji di rumah kosong milik pelaku yang dijadikan tempat mengajar.
Seusai mengaji sekira pukul 17.00 WIB, pelaku melarang korban pulang. Sementara teman-teman korban diperbolehkan pulang.
Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Ia menarik paksa tangan korban dan menyuruh membuka celana.
Namun, karena korban menolak, pelaku membuka paksa celana korban sebatas paha. Korban disuruh memegang kemaluan pelaku. Sementara jari pelaku mulai menggerayangi alat vital korban.
Sepulangnya dari sana, korban melapor kepada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban melapor ke Polres Way Kanan.
Selanjutnya, Senin, 12 Februari 2018 sekira pukul 12.00 WIB, anggota Unit PPA dan Tekab 308 langsung mencari keberadaan pelaku. Ia ditangkap seusai melaksanakan salat Zuhur di musala.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sehelai jilbab warna ungu, sehelai baju panjang warna biru bergambar Hello Kitty, sehelai celana panjang warna biru, dan sehelai celana dalam warna ungu milik korban.
Pelaku terterancam pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
lagi dan lagi, ngasah terus
Lagi dan terjadi Lagi










Oknum guru mengaji itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang juga muridnya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Doni Wahyudi menuturkan, korban yang berusia enam tahun itu masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dia menjelaskan, kasus pencabulan itu diungkapkan oleh orangtua korban saat melapor ke PPA Polres Way Kanan, Senin, 12 Februari 2018.
Tindakan asusila itu terjadi pada hari Minggu, 11 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu korban bersama teman-temannya mengaji di rumah kosong milik pelaku yang dijadikan tempat mengajar.
Seusai mengaji sekira pukul 17.00 WIB, pelaku melarang korban pulang. Sementara teman-teman korban diperbolehkan pulang.
Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Ia menarik paksa tangan korban dan menyuruh membuka celana.
Namun, karena korban menolak, pelaku membuka paksa celana korban sebatas paha. Korban disuruh memegang kemaluan pelaku. Sementara jari pelaku mulai menggerayangi alat vital korban.
Sepulangnya dari sana, korban melapor kepada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban melapor ke Polres Way Kanan.
Selanjutnya, Senin, 12 Februari 2018 sekira pukul 12.00 WIB, anggota Unit PPA dan Tekab 308 langsung mencari keberadaan pelaku. Ia ditangkap seusai melaksanakan salat Zuhur di musala.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sehelai jilbab warna ungu, sehelai baju panjang warna biru bergambar Hello Kitty, sehelai celana panjang warna biru, dan sehelai celana dalam warna ungu milik korban.
Pelaku terterancam pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
lagi dan lagi, ngasah terus
Lagi dan terjadi Lagi










0
2.4K
Kutip
40
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan