Baleg tegaskan Pasal 122 Huruf K di UU MD3 bukan delik pidana
TS
vizum78
Baleg tegaskan Pasal 122 Huruf K di UU MD3 bukan delik pidana
Spoiler for Pasal 122(k):
"Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan/langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR"
Quote:
-Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terdapat aturan bahwa masyarakat tidak boleh merendahkan anggota atau pun marwah lembaga DPR.
Aturan itu ada di Pasal 122 huruf K.Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat tidak perlu takut dengan Pasal 122 huruf K itu.
Sebab, kata dia, pasal itu bukanlah delik pidana.
"Enggak ada sanksinya. Itu bukan delik pidana. Ini tafsirnya terlalu jauh ditafsirkan publik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan,JakartaPusat, Kamis (15/2).
Anggota Komisi III ini menjelaskan, dalam Pasal 122 huruf K nantinya pihak yang merendahkan martabat DPR akan dilaporkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ke Kepolisian.
MKD hanya sebagai wadah perwakilan bagi para anggota melaporkan tindakan tersebut ke penegak hukum.
"Ada atau tidak Pasal 122 K yang dihina boleh melapor sendiri-sendiri.
Cuma kami pikir tiap anggota DPR 560 mau laporkan sendiri, kita beri kewenangan MKD laporkan," tandasnya.
Sebelumnya, Supratman menegaskan Pasal 122 huruf K di UU MD3 bukannya membuat DPR menjadi antikritik.
"Kita perlu DPR ini harus melakukan fungsi pengawasan dari kita. Kemungkinan kita mau antikritik yang kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Ngeles aja lu tong manknya lapor polisi tujuannya apa,ngajak makan2 tuh yg di laporkan.
Spoiler for :
Kita perlu DPR ini harus melakukan fungsi pengawasan dari kita.
Kemungkinan kita mau antikritik yang kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2)