BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Perbaikan layanan jadi alasan airport tax Soetta naik

Seorang penumpang dengan menggunakan telepon pintarnya lewat aplikasi Indonesia Airports, melakukan Self Check In, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/2/2018).
Mulai 1 Maret 2018, PT Angkasa Pura II (Persero) akan memberlakukan tarif baru pajak (airport tax) Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Keputusan ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 per tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau tarif Passenger Service Charge (PSC).

Kenaikan tarif berlaku untuk semua perjalanan domestik dan internasional, namun tidak dipukul rata ke semua terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta.

Melansir Tempo.co, jika sebelumnya penerbangan internasional di Terminal 3 dikenakan tarif pajak bandara sebesar Rp200.000 per penumpang, kini menjadi Rp230.000 per penumpang.

Sementara, untuk penerbangan domestik di Terminal 1 dikenakan tarif Rp65.000 per penumpang, atau naik Rp15.000 dari tarif pajak bandara sebelumnya. Terminal 2 domestik juga demikian, naik dari Rp60.000 menjadi Rp85.000

Hanya tarif di Terminal 2 internasional dan Terminal 3 domestik saja yang tidak akan naik, yakni masing-masing tetap Rp150.000 dan Rp130.000 tiap penumpangnya.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Revianto menjelaskan, tarif baru tersebut diberlakukan seiring dengan sejumlah peningkatan pelayanan fasilitas yang tengah dikebut bandara yang diklaim berkelas internasional itu.

Beberapa fasilitas yang dimaksud adalah pelayanan self check-in, timbangan bagasi untuk layman self check-in kiosk, video contact centre, vending machine, walking distance digital information, sampan kereta layang antar-terminal (skytrain).

Erwin, dalam laporan Liputan6.com menambahkan, saat ini Bandara Soekarno-Hatta juga telah dilengkapi dengan

sejumlah fasilitas modern, seperti baggage handling system (BHS), Flight Information Display System (FIDS), Ground Support System (GSS), dan Visual Docking Guidance System (VDGS).

Alasan serupa juga diungkapkan Corporate Secretary Angkasa Pura II, Agus Heryawan. Menurut Agus, semua fasilitas yang tengah dikejar di Bandara Soekarno-Hatta saat ini mengeluarkan biaya investasi yang sangat besar.

Selain itu, seperti halnya tarif penyesuaian publik lain, tarif pajak bandara ini juga terpengaruh faktor inflasi tahunan.

Agus menjanjikan, kenaikan tarif ini tetap memperhitungkan prinsip berkeadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik meski harus mengeluarkan biaya lebih mahal.

Di sisi lain, kenaikan tarif pajak bandara ini juga mengundang kritikan karena pelayanan yang diberikan pengelola kepada penumpang Bandara Soekarno-Hatta belum maksimal, seperti penyediaan tambahan jalur lepas landas sehingga pesawat tidak perlu mengantre terlalu lama untuk naik maupun mendarat.

Satu hal yang tidak bisa dihindari dari kenaikan pajak bandara ini adalah perubahan harga tiket yang diberlakukan sejumlah maskapai.

Sebab, komponen pajak bandara merupakan salah satu unsur penentu biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan tiket--utamanya sejak pembayaran pajak bandara tidak lagi dilakukan terpisah.

Corporate Communication Lion Air Group, Ramaditya Handoko tidak menampik bahwa pihaknya akan menaikkan harga tiketnya sesuai dengan besaran kenaikan pajak bandara.

Hal ini dikarenakan maskapai Lion Air Group, baik Lion Air dan Batik Air, beroperasi di Terminal IA, IB, dan IC. "Misalnya kalau ke Yogyakarta Rp500.000 dan PSC naiknya Rp15.000, nah tiketnya jadi Rp515.000," kata Ramaditya dalam KOMPAS.com.

Begitu juga dengan maskapai pelat merah, Garuda Indonesia. Meski naik, namun Senior Public Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan memastikan kenaikan itu hanya akan berlaku untuk rute penerbangan internasional di Terminal 3 saja.

Sejauh ini, hanya maskapai Sriwijaya saja yang sudah memastikan bahwa maskapainya tidak akan menaikkan harga tiketnya. Senior Manager Corporate Communications Srwijaya Air Agus Sujono, tak menjelaskan lebih jauh mengapanya, hanya menyebut pajak bandara selama ini tidak memengaruhi harga tiketnya.

Selain harga tiket pesawat, hingga saat belum jelas apakah kenaikan pajak bandara ini juga akan berlaku di bandara lainnya di Indonesia.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ax-soetta-naik

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Penembakan massal yang terus berulang di AS

- Panen OTT, kebebasan beragama, hingga gaji PNS

- Partai Demokrat rekrut Chris John dan Taufik Hidayat

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
847
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan