- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UU MD3 Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi


TS
parenkim
UU MD3 Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi
UU MD3 Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FJHK) mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum FJHK Irmanputra Sidin mengatakan gugatan tersebut diajukan ke MK, Rabu (14/2).
"Telah diterima di kepaniteraaan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018," kata Irman dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (15/2).
Irman mengatakan, ada sejumlah poin krusial dalam UU MD3 yang dianggap melanggar hak konstitusi warga negara untuk mendapat perlakuan sama di hadapan hukum.
Poin yang disoroti di antaranya tentang pemanggilan paksa terhadap masyarakat yang dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat.
Hal itu, tercantum dalam pasal 73 ayat (4) huruf b yang menyatakan Polri wajib memenuhi permintaan DPR memanggil paksa setiap orang yang tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah tidak hadir dalam rapat DPR. Pada ayat (5) dikatakan dalam menjalankan panggilan paksa Polri dapat menyandera setiap orang paling lama 30 hari.
Kata Irman, hal tersebut dianggap mengontrol perilaku masyarakat dengan menjadikan masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa.
Poin lainnya tentang hak DPR mengambil langkah hukum terhadap warga negara. Hal itu dirasa bertentangan dengan prinsip kedualatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri.
Berikutnya, yang dikritisi FJHK adalah hak imunitas anggota DPR yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
"Jelas merugikan hak konstitusional para pemohon warga negara untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," tutur Irman.
Pemohon berharap MK dapat segera memutus permohonan secepat mungkin atau setidaknya dapat memberikan putusan provisi.
Sebab, dengan pasal-pasal tersebut pemohon berpendapat warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Di sisi lain, Irman meyakini MK tetap dapat memutus permohonan uji materi tersebut secara objektif.
"Masih tetap percaya dengan lembaga," kata Irman, "Tetapi kita harus memberikan harapan kepada negara ini."
Juru bicara MK Fajar Laksono telah mengkonfirmasikan perihal gugatan uji materi UU MD3 yang diajukan ke MK.
"Iya benar, MK sudah menerima permohonan yang dimaksud kemarin," kata Fajar.
Kuasa hukum FJHK Irmanputra Sidin mengatakan gugatan tersebut diajukan ke MK, Rabu (14/2).
"Telah diterima di kepaniteraaan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018," kata Irman dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (15/2).
Irman mengatakan, ada sejumlah poin krusial dalam UU MD3 yang dianggap melanggar hak konstitusi warga negara untuk mendapat perlakuan sama di hadapan hukum.
Poin yang disoroti di antaranya tentang pemanggilan paksa terhadap masyarakat yang dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat.
Hal itu, tercantum dalam pasal 73 ayat (4) huruf b yang menyatakan Polri wajib memenuhi permintaan DPR memanggil paksa setiap orang yang tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah tidak hadir dalam rapat DPR. Pada ayat (5) dikatakan dalam menjalankan panggilan paksa Polri dapat menyandera setiap orang paling lama 30 hari.
Kata Irman, hal tersebut dianggap mengontrol perilaku masyarakat dengan menjadikan masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa.
Poin lainnya tentang hak DPR mengambil langkah hukum terhadap warga negara. Hal itu dirasa bertentangan dengan prinsip kedualatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri.
Berikutnya, yang dikritisi FJHK adalah hak imunitas anggota DPR yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
"Jelas merugikan hak konstitusional para pemohon warga negara untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," tutur Irman.
Pemohon berharap MK dapat segera memutus permohonan secepat mungkin atau setidaknya dapat memberikan putusan provisi.
Sebab, dengan pasal-pasal tersebut pemohon berpendapat warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Di sisi lain, Irman meyakini MK tetap dapat memutus permohonan uji materi tersebut secara objektif.
"Masih tetap percaya dengan lembaga," kata Irman, "Tetapi kita harus memberikan harapan kepada negara ini."
Juru bicara MK Fajar Laksono telah mengkonfirmasikan perihal gugatan uji materi UU MD3 yang diajukan ke MK.
"Iya benar, MK sudah menerima permohonan yang dimaksud kemarin," kata Fajar.
Anggota Dhewan
0
2K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan