Kaskus

News

theosjahjadyAvatar border
TS
theosjahjady
LBH MEMUNGUT UANG PEDAGANG KAKI LIMA
mohon bantun suhu2 disini,

Di dekat tempat tinggal ane ada sebuah lbh yang memberikan rompi bertuliskan nama lbh tersebut kepada pedagang kaki lima untuk dipakai pada saat berdagang namun lbh tersebut memungut iuran 10 ribu perhari kepada semua pedagang yg ada di lingkungan tersebut, jika di kalkulasi selama 30 hari maka para pedagang mengeluarkan kocek sebesar 300 ribu setiap bulannya yg mana jumlah itu dirasa berat oleh pedagang,  pertanyaannya ialah apakah sebuah lbh diperbolehkan/sah secara hukum memungut iuran tersebut? Sedangkan para pedagang kaki lima berdagang di tanah milik fasos fasum/publik.  Terimakasih
0
428
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan