Setnov Kaget Kader Golkar Kembali Jadi Tersangka di KPK

Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kaget dan prihatin kader partai berlambang pohon beringin kembali menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kader Golkar yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Subang Imas Aryumningsih dan anggota DPR Fayakhun Andriadi.
Pria yang karib disapa Setnov itu tak menyangka Imas ditangkap lewat operasi tangkap tangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Menurut Setnov, Imas salah satu kader Golkar yang cukup berhasil memimpin Subang.
"Agak kaget juga ya dari Golkar, padahal sudah diinstruksikan sejak awal, sejak saya ada (jadi Ketum) sudah dikumpulkan. Apalagi ibu Imas tuh dia sangat berhasil belakangan," kata Setnov sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2).
Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga tak menyangka Fayakhun menjadi tersangka dan menambah panjang daftar kader Golkar yang dijerat lembaga antirasuah. Setnov berharap tak ada lagi kader Golkar yang menjadi pesakitan di masa mendatang.
"Ya saya juga kaget juga, menambah orang-orang (Golkar). Kita juga cukup prihatin, mudah-mudahan enggak ada tambah-tambah lagi," tuturnya.
Setnov percaya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah memberikan instruksi kepada seluruh kadernya agar tak melakukan korupsi. Mantan Ketua DPR itu juga meminta kepada seluruh kader Golkar tak menerima suap.
"Jadi kami minta kader Golkar seluruh Indonesia seperti imbauan KPK supaya tidak terjadi lagi (suap) untuk urusan Pilkada," kata dia.
Imas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan pengurusan izin di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun, saat akan ditahan Imas mengklaim tak menerima sepeser pun uang suap seperti yang disangkakan KPK.
Sementara itu, Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016. Dia diduga menerima uang Rp12 miliar dan US$300 ribu atas jasanya mengawal anggaran. (osc)
papah