- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang Putusan Pencemaran Nama Baik PDIP Berakhir Ricuh


TS
the.commandos
Sidang Putusan Pencemaran Nama Baik PDIP Berakhir Ricuh

TASIKMALAYA, (PR).- Sidang putusan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan Ketua Gabungan Anak Jalanan Kota Tasikmalaya Aas Dani Hasbuna di Pengadilan Negeri Tasikmalaya kelas I A berakhir ricuh, Selasa, 13 Februari 2018. Massa dari PDIP Tasikmalaya tidak terima dengan putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dari pantauan "PR", sidang berlangsung sejak pukul 11.00. Sidang dipimpin oleh Guse Prayudi, dengan hakim anggota Purwanta, dan Kadek Dedy Arcana.
"Menyatakan terdakwa Aas Dani Hasbuna bin Oding Kusnadi di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ucap Guse Prayudi membacakan putusan.
Guse melanjutkan, atas apa yang dilakukan Aas, Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan ketentutan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani. Sementara masa percobaan berakhir selama dua tahun.
Guse menyebutkan, putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang ITE dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3. Dalam pertimbangan hukum hakim, disebutkan jika terdakwa telah membagikan gambar dan tulisan yang diunggah oleh akun "Baihaqi Dhe" dalam media sosial. Tulisan dan gambar lambang PDI Perjuangan dan tulisan di bawahnya "Boikot Partai Kafir Ini Sekarang Juga..! Haram Muslim Memilih Partai Ini" dinilai memiliki muatan penghinaan.
Atas beberapa hal di atas, hakim menyadari di satu sisi terdakwa dalam keadaan sakit permanen, dan bukanlah pihak yang membuat konten yang bersifat menghina PDIP, tetapi hanya mengirimkan kiriman orang lain. Terdakwa kemudian menyadari kesalahannya dengan segera menghapus dan meminta maaf atas terbagikannya konten tersebut," kata Guse.
Tidak puas
Begitu mendengar vonis dibacakan, massa PDIP yang menggelar orasi sejak pagi di halaman Pengadilan Negeri Tasikmalaya berusaha menerobos penjagaan ketat kepolisian untuk masuk ke ruang sidang. Akibatnya aksi dorong-dorongan antara polisi dan massa tak terelakkan. Ketegangan sedikit mereda setelah Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya Deny Romdhony dan kepolisian meminta massa untuk tenang.
Ditemui sesuai berorasi, Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya Deny Romdhony menyatakan, keputusan hakim tidak membuat PDIP puas. Mereka berencana akan mengajukan banding, dan mengklaim keputusan mereka sudah didukung oleh Sekjen PDIP.
"Kami menghormati keputusan pengadilan walaupun jujur, keputusan ini tidak puas bagi kami. Kami sudah menunggu kasus ini selama satu tahun lebih, tetapi kenapa terdakwa tidak ditahan. Sementara angota kami, yang melakukan pemukulan dikurung tiga bulan," ucap Deny.
Terkait adanya isu penyisiran yang diduga akan dilakukan massa PDIP kepada pendukung terdakwa, Deny mengaku PDIP Kota Tasikmalaya tidak bertanggung jawab atas hal itu. Deny menyebutkan tidak ada perintah penyisiran, dan ia sudah mengintruksikan kepada simpatisan PDIP untuk tidak gegabah.
"Kalau ada sweeping itu di luar kendali saya, bisa saja itu oknum pakai baju PDIP. Kalau anggota kita itu pasti ada KTA. Kita tempuh jalur hukum saja, dia itu bukan hanya hina partai tetapi juga Pak Jokowi. Kalau dia jual, kami beli juga," kata Deny.***
http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-b...r-ricuh-419451
Turut prihatin
0
2.1K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan