- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tetapkan Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Kasus Bakamla


TS
mahkotax.putra
KPK Tetapkan Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Kasus Bakamla
https://m.detik.com/news/berita/3867759/kpk-tetapkan-fayakhun-andriadi-jadi-tersangka-kasus-bakamla

Jakarta - KPK menetapkan anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait dengan kasus suap di Bakamla.
"Menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu FA (Fayakhun Andriadi) selaku anggota DPR menerima hadiah atau janji," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Alex menyebut Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari anggaran Rp 1 triliun. Selain itu, dia juga diduga menerima USD 300 ribu.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta pendukung berupa keterangan saksi, surat, dokumen bahwa FA menerima fee sebagai imbalan memuluskan APBN-P Bakamla 2016," sebut Alex.
"Diduga FA menerima 1 persen dari Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka FD melalui MAO sebanyak 4 kali. Dia juga diduga menerima uang USD 300 ribu," imbuh Alex.
Atas perbuatannya, Fayakhun diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Disebut Minta Fee Proyek, Fayakhun: Biarkan Proses Hukum, Aku No Comment
Penetapan tersangka Fayakhun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satellite monitoring di Bakamla. Kasus ini bermula dari Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi (staf khusus anggaran Kabakamla) yang disebut menawari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) mengikuti tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar.
Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah kemudian menyanggupi pemberian fee 6 persen dengan menyerahkan uang Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi. Penyerahan dilakukan melalui anak buah Fahmi, yaitu Hardy Stevanus dan Adami Okta, pada 1 Juli 2016.
Selain itu, Fahmi menyuap para pejabat Bakamla, antara lain Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro; serta Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta. (dhn/dhn)
_________
Golkar plus siji neh

Jakarta - KPK menetapkan anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait dengan kasus suap di Bakamla.
"Menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu FA (Fayakhun Andriadi) selaku anggota DPR menerima hadiah atau janji," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Alex menyebut Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari anggaran Rp 1 triliun. Selain itu, dia juga diduga menerima USD 300 ribu.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta pendukung berupa keterangan saksi, surat, dokumen bahwa FA menerima fee sebagai imbalan memuluskan APBN-P Bakamla 2016," sebut Alex.
"Diduga FA menerima 1 persen dari Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka FD melalui MAO sebanyak 4 kali. Dia juga diduga menerima uang USD 300 ribu," imbuh Alex.
Atas perbuatannya, Fayakhun diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Disebut Minta Fee Proyek, Fayakhun: Biarkan Proses Hukum, Aku No Comment
Penetapan tersangka Fayakhun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satellite monitoring di Bakamla. Kasus ini bermula dari Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi (staf khusus anggaran Kabakamla) yang disebut menawari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) mengikuti tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar.
Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah kemudian menyanggupi pemberian fee 6 persen dengan menyerahkan uang Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi. Penyerahan dilakukan melalui anak buah Fahmi, yaitu Hardy Stevanus dan Adami Okta, pada 1 Juli 2016.
Selain itu, Fahmi menyuap para pejabat Bakamla, antara lain Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro; serta Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta. (dhn/dhn)
_________
Golkar plus siji neh

0
1.1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan