Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Ahli Ilmu Sesat Bersaksi, Pengacara Jonru Ginting Bilang Keren
TEMPO.CO, Jakarta – Saksi ahli ilmu sesat Muhammad Amin Jamaludin, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting memuaskan pihak kuasa hukum.
Berkali-kali pengacara Jonru Ginting, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan kesaksian yang diberikan Amin  yang berusia 67 tahun itu keren dan sudah menyentuh substansi permasalahan.
"Kesaksiannya keren. Dia sampai membawa buku sebagai bukti bahwa Syiah itu aliran sesat," ujar Alkatiri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Februari 2018.

Amin, yang datang sebagai saksi ahli kemarin, terlihat membawa satu tas penuh buku-buku saat bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Antonio Simbolon. Berkali-kali ia terlihat menghampiri meja hakim untuk menunjukkan bukti Syiah merupakan aliran sesat dalam agama Islam.
"Di Syiah terang-terangan dibolehkan untuk menikah kontrak (mut'ah) dan solat dengan telanjang. Ini tidak menyimpang dalam ajaran Islam," ujar Amin.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.
Kehadiran Amin di persidangan itu untuk menguatkan salah satu pernyataan Jonru di media sosial yang mengatakan Syiah merupakan ajaran sesat. Postingan tersebut diperkarakan karena dinilai menyinggung suatu golongan. Padahal, menurut Alkatiri, dalam hukum pidana, suatu hal yang sudah menjadi suatu kebenaran umum, tidak bisa diperkarakan.
Dengan berakhirnya kesaksian Amin kemarin, pihak Jonru memiliki satu kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi lain. Alkatiri menjelaskan, pihaknya akan memanggil anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Mejelis Ulama Indonesia Pusat Abdul Chair sebagai ahli hukum pidana.
"Harusnya dijadwalkan hari ini untuk bersaksi, tapi beliau sakitjadi di pindah ke Kamis besok," ujar Alkatiri, pengacara Jonru Ginting.

https://metro.tempo.co/read/1060567/ahli-ilmu-sesat-bersaksi-pengacara-jonru-ginting-bilang-keren?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_5

Sedang mengadili keyakinan lain emoticon-Wakaka
0
2.8K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan