

TS
metrotvnews.com
Jasa Raharja Rogoh Rp1,3 Miliar untuk Santunan Kematian Tanjakan Emen

Tangerang: PT Jasa Raharja menggelontorkan Rp1,3 miliar lebih untuk dana santunan kematian ke 27 korban yang meninggal dalam kecelakaan maut di tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat. Santunan kematian sudah diserahkan ke seluruh ahli waris korban dan sudah dilunasi.
'Korban meninggal dunia sudah dibayarkan semua oleh PT Jasa Raharja, dengan perincian pembayaran di 11 Februari sebanyak 24 korban meninggal, 12 Februari satu korban, dan 13 Februari dua korban meninggal,” ucal Kepala Perwakilan Jasa Raharja Persero, Sulaiman, Rabu, 14 Februari 2018.
(Baca juga: Kemenhub Duga Kecelakaan Tanjakan Emen Human Error)
Dia menuturkan tertundanya pembayaran tiga korban meninggal hingga tiga hari pasca-kejadian, lantaran pihak ahli waris belum memenuhi persyaratan administrasi. Ahli waris tidak direpotkan proses pencairan dana santunan bagi korban meninggal dunia. Ahli waris cukup melampirkan KTP dan KK korban.
'Selanjutnya, dana akan kami transfer ke rekening ahli waris, namun jika belum ada rekening, akan kami buatkan dan transaksi melalui bank,” ucap Sulaiman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017, setiap korban kecelakaan meninggal dunia berhak menerima dana santunan kematian hingga Rp50 juta.
(Baca juga: Tanjakan Emen Perlu Dibuat Jalur Penyelamat)
Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/G...-tanjakan-emen
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-





tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
2.6K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan