Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Pemprov DKI Beri Kelonggaran Alexis Sampai Hari Ini
Pemprov DKI Beri Kelonggaran Alexis Sampai Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga hari ini belum mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan yang dikelola Alexis Group yang diduga kembali menyelenggarakan tindakan asusila.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI memberi tenggat waktu alias 'deadline' kepada manajemen Alexis sampai hari Jumat (2/2) pekan lalu untuk membuktikan bahwa tidak ada lagi praktik prostitusi.

Berdasarkan penelusuran majalah Tempo, terdapat tindak asusila di ruang karaoke di lantai tiga gedung Hotel Alexis, Ancol, Jakarta Utara pada awal Januari lalu.

Hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata itu memang sudah tidak dilanjutkan izin operasionalnya dan ditutup sejak akhir Oktober lalu. Hanya saja, izin unit usaha lain di gedung eks hotel tersebut masih berjalan, seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse.

Namun menurut Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati, hingga saat ini manajemen Alexis belum merespons permintaan untuk membuktikan bahwa usahanya 'bersih' dari segala pelanggaran.

"Kemarin kami tunggu, nggak (memberi bukti) juga. Ya sudah, kami harus memberi peringatan. Ini bagian dari tindak lanjut pembinaan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/2) sore.

Disparbud pun memberi perpanjangan waktu bagi manajemen Alexis untuk memberi bukti-buktinya paling lambat hari ini, Senin (5/2) pukul 23.59.

Alasannya, kata Tinia, Sabtu (3/2) dan Minggu (4/2) kemarin adalah hari libur sehingga pemprov baru bisa mengeluarkan keterangan kepada manajemen Alexis Group dan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada hari kerja hari ini.

"Senin. Karena kita sudah menunggu dari tanggal 2, tetapi tanggal 3 dan 4 libur, jadi nggak mungkin ada surat itu. Kan kita bukan kepolisian," kata Tinia.

"Surat resmi kan hari kerja," lanjutnya.

Pemeriksaan ini, kata Tinia, berdasarkan instruksi Gubenur Anies Baswedan.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bahwa prostitusi di tempat hiburan adalah budaya lama yang seolah dibiarkan bertahun-tahun terjadi di Jakarta.

Menurutnya, permasalahannya tinggal berani atau tidak Pemprov DKI Jakarta untuk menutup tempat hiburan yang terbukti menyelenggarakan binis esek-esek.

"Itu urusan keberanian. Kenapa nggak berani? Itu bisa saja karena berbagai faktor. Siapa pemiliknya, siapa di belakangnya,” kata Agus.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180205072430-20-273793/pemprov-dki-beri-kelonggaran-alexis-sampai-hari-ini
----------

Lu diberakin Alexis atau lu yang ngeberakin masyarakat Jakarta Nies?????

Bacot lu kegedean tapi gak ada 1 pun yang terbukti.

Kalau cuma jago menata kata, ngapain lu Nies. Mendingan Cak Nun atau Sudjiwo Tedjo.
1
3.4K
45
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan