Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mardondonAvatar border
TS
mardondon
Penjual Rumah Kredit Yg Belagu.Dgn Ttp Menempati Rumah Yang Sudah Di Jualnya...
Siang...

Sy ada masalah jual beli nech..yg bikin pusing tujuh klilingemoticon-Mewekemoticon-Mewekemoticon-Mewek Kronologisnya begini :

Ada Pemilik Rumah subsidi yg yg mau jual rumahnya karena sudah tak sanggup bayar.rumah tersebut adalah rumah subsidi kredit 20tahun
Tapi pemilik sudah tak sanggup bayar dan hampir di sita pihak bank.
Jd dari pada di tarik Bank maka rumah tersebut mau di over kredit saja oleh pemilik.

Lalu sepakatlah kami saya yg ambil rumahnya.(over kredit bawah tangan)
DP udah dikasih ke pnjual begitu juga pembayaran cicilan bulan pertama dan kedua, tapi setelah uang sudah diterima & pass mau tanda tangan serah terima penjual ke notaris. Penjual malah menolak meninggalkan rumahnya dengan alasan ini dan itu
Yang semula rumah sudah kosong dan menyerahkan surat perjanjian kredit dan kunci rumah kepada saya.
Lalu dengan alasan pasang sumur bor dia minta kunci kembali
Dan tanpa pemberitahuan dia kembali menempati rumah tsb.

Setelah kami chek di rumah tersebut juga di sebutkan bahwa unit tidak bisa di perjual belikan karena merupakan rumah subsidi.

Dan ternyata rumah tersebut juga atas nama adiknya bukan atas nama si penjual(yg menempati rumah kembali)

Kesepakatan kami sebelumnya 15.000.000,- nyatanya kami sudah meyerahkan uang kepadanya sejumlah 18,5 juta sbg DP.
Tp hanya 15 juta saja Yg ada di kwitansi dengan materai 6000 di bubuhi tandatangan penjual.


gimana yaa supaya si penjual mau lepas rumahnya & kira-kira bisa gak yaa si penjual dikenakan pidana kalo tetep gak mau lepas rumah kredit tersebut.

Berhubung kami minta uang kembali juga.tidak di pedulikannya..
Selalu beralasan dgn tidak punya uang.
Kejadian ini sudah terjadi sejak 4 bulan lalu dan sampai saat ini tidak ada itikat baik dari si penjual...

Bukti transaksi yang kami pegang 1.kwitansi DP 15.juta ditandatangani dgn materai dan nama terang
2.saksi dari kami pihak pembeli
3.surat perjanjian kredit rumah.


Mohon masukannya ya gan.
Berhubung dana yg saya jadikan DP juga adalah dana pinjaman.
Sementara rumah belum untuk saya.tp saya harus bayar utang tiap bulan ke bank.

.:siang baik buat kita semua gan..
Diubah oleh mardondon 12-02-2018 06:42
0
1.1K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan