Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
KLHK Tempuh Jalur Hukum Jika Pemilik Vila di Puncak Tolak Digusur
KLHK Tempuh Jalur Hukum Jika Pemilik Vila di Puncak Tolak Digusur

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan membongkar bangunan-bangunan liar seperti vila yang dibangun secara ilegal. KLHK bakal menempuh upaya hukum jika pembongkaran mendapat penolakan dari pemilik bangunan. 


'Bangunan dan vila di sekitar kawasan tersebut yang merusak tanah resapan dan merusak topografi dan kontur tanah,' kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Dirjen Gakkum KLHK Indra Exploitasi Semiawan saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 9 Februari 2018.


Pihaknya kini tengah berkonsolidasi dengan Perum Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan di Puncak dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor untuk mendata bangunan tak berizin dan menyalahi tata ruang. Penertiban nantinya melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Kejaksaan Negeri Cibinong.


'Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan peneguran kepada pemilik vila dan bangunan agar segera mengosongkan dan merubuhkan bangunan,' jelasnya.


(Baca juga: Marak Bangunan Liar di Puncak Mengundang Longsor)


Adapun jika tahap peneguran itu para pemilik vila tetap tak mau pindah dan membongkar bangunannya, maka akan dilakukan pembongkaran paksa. Kata Indra, KLHK tak khawatir mendapatkan perlawanan dan penolakan dari pemilik vila meski tak sedikit pemilik vila dikuasai kekuatan besar dan para pejabat. 


'Terhadap beberapa pemilik bangunan dan vila yang berkeras dan memiliki hak, kami melakukan upaya dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Cibinong sebagai pengacara negara untuk upaya negosiasi serta upaya keperdataan dan TUN,' tegasnya.


Sementara soal total bangunan dan identitas para pemilik vila yang akan dibongkar, Indra enggan membeberkan. 'Belum bisa kami publikasi,' ujarnya.


Hujan deras yang mengguyur kawasan Bogor pada Minggu, 4 Februari, malam, hingga Senin, 5 Februari, mengakibatkan beberapa titik di kawasan Puncak terjadi bencana longsor. Lokasi yang mengalami longsor yakni ruas Ciawi-Puncak yang berada di Gunung Mas, Riung Gunung, Grand Hill, dan Masjid Attaawun. Pada ruas Puncak Pas-Bts, Kota Cianjur, longsor terjadi di Puncak Pas dan ruas Ciawi-Benda, serta di Ciawi-Benda Pasar Cikereteg.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiw...-tolak-digusur

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KLHK Tempuh Jalur Hukum Jika Pemilik Vila di Puncak Tolak Digusur Butuh 3 Bulan Perbaiki Longsor Puncak

- KLHK Tempuh Jalur Hukum Jika Pemilik Vila di Puncak Tolak Digusur Tim Gabungan Cari Warga Hilang Diduga Tertimbun Longsor di Pekalongan

- KLHK Tempuh Jalur Hukum Jika Pemilik Vila di Puncak Tolak Digusur Butuh 50% Kawasan Hutan Redam Longsor di Puncak

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
691
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan