Kaskus

News

mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
24 Tengkorak hendak dibawa ke Belanda diduga dari suku di Kalimantan atau Papua
https://m.merdeka.com/peristiwa/24-tengkorak-hendak-dibawa-ke-belanda-diduga-dari-suku-di-kalimantan-atau-papua.html

24 Tengkorak hendak dibawa ke Belanda diduga dari suku di Kalimantan atau Papua

Merdeka.com - Bea Cukai Ngurah Rai Bali dan Kantor Pos Lalu Bea Renon Denpasar, menggagalkan 4 buah karton yang berisi 24 tengkorak manusia yang akan dikirim ke Belanda. Puluhan tengkorak itu diduga berasal dari suku Dayak Kalimantan atau salah satu suku di wilayah Papua.


"Jadi berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Balai Arkeologi Denpasar Bali kemungkinan itu berasal dari suku Dayak Kalimantan atau salah satu suku yang ada di wilayah Papua," kata Kepala seksi perlindungan, pengembangan dan pemafaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali NTB, NTT, Ni Km Aniek P, Jumat (9/2).

BPCB melakukan kerjasama dengan Balai Arkeologi Denpasar Bali setelah mendapat kabar penemuan tengkorak dari Bea Cukai Ngurah Rai. Dari hasil penelitian bahwa memang tengkorak manusia itu asli.

"Kami pada saat itu langsung bekerja sama dengan Balai Arkelogi Denpasar Bali, karena mereka yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian atas benda-benda seperti itu. Ternyata, dari hasil penelitian dari 12 tengkorak yang dibuat sample, berdasarkan geligi dan umur kematian individunya, bahwa itu adalah tengkorak manusia dewasa. Dimana, saat meninggal mempunyai rentang waktu yang cukup lama," ujar Aniek.

Selain itu, di tengkorak ini juga ditemukan motif atau ukiran seni pahat. Sehingga dugaan sementara digunakan sebagai ritual penguburan atau digunakan sebagai barang seni.

"Kemungkinn tengkorak ini digunakan untuk media seni pahat atau kemungkinan besar terkait dengan ritual penguburan sehinga barang-barang ini digunakan sebagai barang seni," kata Aniek.

Untuk saat ini, 24 tengkorak manusia ini diserahkan kepada BPCB Bali untuk dilakukan pengembangan penelitian, karena sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010.

"Setiap orang yang menemukan benda cagar budaya atau diduga cagar budaya. Mulai dari bangunan cagar budaya, struktur atau lokasi dan situs cagar budaya. Itu wajib melaporkan ke instasi yang berwenang dibidang kebudayaan atau pihak Kepolisian Republik Indonesia paling lama 30 hari setelah ditemukan," tandasnya.
______________________

Ngerik emoticon-Big Grin
0
1.8K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan