Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Senyum lebar tampak pada wajah Suryadi Mas'ud alias Abu Ridho, salah satu pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), usai mendengarkan vonis 10 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/2).
Pria yang terlibat dalam jaringan aksi teror bom di depan Sarinah, Jalan MH Thamrin pada 2016 itu terlihat tak risau dengan vonis tersebut. Suryadi menerima hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Menerima saja," kata Suryadi saat ditanya soal vonis 10 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Machri Hendra. Suryadi mengucapkan itu sembari tersenyum.
Tak berselang lama usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Suryadi langsung beranjak dari kursinya. Dengan lantang, kemudian dia meneriakkan takbir sembari mengambil rompi tahanannya.
"Allahu Akbar," pekik pria yang mengenakan peci putih itu.
Suryadi mengklaim, senjata dari Filipina Selatan yang dinilai akan digunakan untuk aksi terorisme itu belum masuk ke wilayah Indonesia. Dia dianggap telah membeli 30 pucuk senjata laras panjang dan 5 pucuk pistol dari Filipina Selatan.
"Belum (masuk senjatanya ke Indonesia)," ujarnya.
Tak menjawab sejumlah pertanyaan awak media, Suryadi justru mengajak untuk takut kepada Tuhan lantaran akan datang hari kiamat. Sekali lagi, pria yang ditangkap pada Maret 2017 itu meneriakkan takbir.
"Takut sama Allah, sudah dekat hari kiamat. Allahu Akbar," ujarnya.
Suryadi tak memperlihatkan wajah tegang selama persidangan. Dia sesekali merapihkan pecinya di atas kursi terdakwa.
Suryadi juga lebih banyak tersenyum. Dia pun langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk pidana terorisme. Dia juga dinilai terbukti membantu menyediakan dana dan pengumpulan dana untuk pidana terorisme.
Dia terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana disahkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Suryadi juga terbukti melanggar Pasal 4 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
SUMBER
sungguh PANUTAN yang SEMPURNA
eh...
lupa deng
ini pasti oknum
untuk kesekian ratus juta kalinya