- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tetapkan Politisi PKS Yudi Widiana sebagai Tersangka Pencucian Uang


TS
JosiaseM
KPK Tetapkan Politisi PKS Yudi Widiana sebagai Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus pencucian uang tersebut terkait perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kasus suap itu, Yudi sudah duduk sebagai terdakwa.
Penetapan Yudi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Febri mengatakan, Yudi selaku anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 itu diduga menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dalam proyek PUPR.
Yudi juga diduga menerima suap terkait proyek di Maluku dan Kalimantan. Dari suap yang diterima selama masa jabatannya di DPR itu, Yudi diduga menyimpan suap Rp 20 miliar.
Kekayaannya dari hasil kejahatan itu dia samarkan dalam berbagai bentuk.
"Uang hasil kejahatan tersebut diduga sebagian disimpan tunai dan diubah baik dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak," kata Febri.
Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/18183001/kpk-tetapkan-politisi-pks-yudi-widiana-sebagai-tersangka-pencucian-uang?
Kena lagi deh
kerja samanya sama aseng 

Kasus pencucian uang tersebut terkait perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kasus suap itu, Yudi sudah duduk sebagai terdakwa.
Penetapan Yudi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Febri mengatakan, Yudi selaku anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 itu diduga menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dalam proyek PUPR.
Yudi juga diduga menerima suap terkait proyek di Maluku dan Kalimantan. Dari suap yang diterima selama masa jabatannya di DPR itu, Yudi diduga menyimpan suap Rp 20 miliar.
Kekayaannya dari hasil kejahatan itu dia samarkan dalam berbagai bentuk.
"Uang hasil kejahatan tersebut diduga sebagian disimpan tunai dan diubah baik dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak," kata Febri.
Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/18183001/kpk-tetapkan-politisi-pks-yudi-widiana-sebagai-tersangka-pencucian-uang?
Kena lagi deh


Diubah oleh JosiaseM 08-02-2018 14:02
1
1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan