Kaskus

News

rantymariaAvatar border
TS
rantymaria
Guru PNS Lima Kali Setubuhi Mantan Muridnya Hingga Hamil dan buang bayinya
KARANGANYAR - Seorang guru PNS di Karanganyar, berinisial ESA (57) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (7/2/2018).

Pria asal Kartasura, Sukoharjo ini ditangkap karena melakukan persetubuhan di bawah umur dengan mantan muridnya, berinisial S.

Akibat perbuatannya, guru ini terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 Miliar.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Kamis (8/2/2018) memaparkan penangkapan ESA ini bermula dari ditemukannya sesosok bayi di daerah Wonosari, Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (6/2/2018).
Penemuan bayi laki-laki ini lalu dilaporkan ke Polres KaranganyarDyah mengatakan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui pembuang bayi tidak lain adalah ibu kandungnya, S."Setelah penyelidikan dengan melibatkan instansi terkait, kami berhasil mengamankan ESA yang tidak lain adalah seorang guru salah satu SMP di Karanganyar dan berstatus PNS di daerah Gondangrejo, Karanganyar, Rabu (7/2/2018) pagi," terangnya.

Lebih lanjut Dyah mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ESA dan S ini sudah saling mengenal.

Sebelumnya S adalah mantan murid ESA saat masih duduk di bangku SMP.

Menurut Dyah keduanya berkomunikasi secara intens pada Mei 2017.

Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp, keduanya kemudian bertemu.

"Dari pengakuan ESA, mereka berdua berhubungan suami istri lima kali. Hubungan ini dilakukan di hotel," ungkapnya.Dyah mengatakan, akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 81 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Dan juga denda maksimal Rp 5 miliar," ungkap Dyah. (Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti)

http://jogja.tribunnews.com/2018/02/...r-hingga-hamil
Ibu Pembuang Bayi di Gondangrejo Masih Berusia 16 Tahun

Solopos.com. KARANGANYAR — Teka-teki siapa pembuang bayi laki-laki yang menggegerkan warga Gondangrejo, Karanganyar terkuak. Polres Karanganyar berhasil membongkar kasus penemuan bayi Gondangrejo. Polisi juga menangkap orang tua bayi laki-laki yang ditemukan warga di teras belakang rumah, Rabu (7/2/2018) pukul 06.00 WIB.

Pembuang bayi laki-laki tak lain merupakan ibu sang bayi. Ibu muda berinisial S masih berusia 16 tahun. S ditangkap dikediamannya di Godangrejo. Sementara ayah bayi, Ekwanto Sugeng Ariyadi, 57 ditangkap di tempat kerjanya di Godangrejo pada Rabu pukul 10.00 WIB. (Baca: Warga Gondangrejo Temukan Bayi dalam Bakul)

Pada Selasa (6/2/2018), S melahirkan normal tanpa dibantu tenaga medis di kamar mandi rumahnya. Setelah melahirkan, S membuang bayi tersebut di belakang rumahnya. Dia menempatkan bati tersebut dalam bakul yang berisi tumpukan pakaian bekas dan ditutup kukusan.

Tujuannya, agar bayinya ditemukan warga dan seolah-olah yang membuang bayi itu adalah orang lain. Keluarga S selama ini tidak mengetahui S hamil. Baru Selasa sekitar pukul 18.00 WIB warga menemukan bayi di belakang rumah S.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangani kasus itu. Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan polisi membawa S ke Puskesmas Gondangrejo pada Rabu untuk menjalani visum et repertum (VER).

“Maka S dibawa ke puskesmas untuk VER. S hamil setelah berhubungan suami istri dengan tersangka [Ekwanto Sugeng Ariyadi]. Korban mengaku beberapa kali [lima kali],” kata Dyah saat melaksanakan jumpa pers di halaman Mapolres Karanganyar, Kamis (8/2/2018).

Saat ini S dirawat di rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
http://www.solopos.com/2018/02/08/pe...6-tahun-892606
GURU BEJAT!! emoticon-Lempar Bata
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
17
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan