- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UMK Buruh Malah Turun, Gartex SBSI Nilai Gubernur Jabar KKN
TS
gamesbrowser
UMK Buruh Malah Turun, Gartex SBSI Nilai Gubernur Jabar KKN
Quote:
Melalui Surat Keputusan (SK) khususnya nomor: 561/Kep.679-Yanbangsos/201 tentang upah industri padat karya tertentu khusus garmen, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan bukannya menaikan upah minimum buruh di empat wilayah Kota/ Kabupaten; Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Purwakarta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arief , dalam empat SK khusus tersebut besaran upah masing-masing diputuskan berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja setempat.
Untuk Kota Bekasi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Rp3,601 juta menjadi Rp3,100 juta, sedangkan Purwakarta dari UMK Rp3,169 juta menjadi Rp2,564 juta. Sementara, untuk Kota Depok dari UMK 2017 sebesar Rp3,297 juta, di dalam SK khusus upah sektor garmen menjadi Rp2,930 juta dan Kabupaten Bogor berubah dari Rp3,204 juta menjadi Rp2,810 juta.
Ferry mengemukakan penetapan angka itu tidak jauh dari pengajuan empat daerah pada Pemprov sebelumnya. “Ini khusus garmen di empat daerah, sudah ditegaskan dalam rapat dengan Wakil Presiden, jadi jangan sampai ada salah pemahaman.” Tambahnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani berpendapat keputusan tersebut dapat membuat industri padat karya di sektor garmen menjadi lebih kompetitif.
“Kalau upah tidak disesuaikan, kenaikan upahnya besar, industri ini akan tutup. Jumlahnya itu hampir 100.000 karyawan dan mereka 100% untuk keperluan ekspor, bisa dibayangkan kalau tutup,” katanya, di Kantor Wapres, Kamis (13/7/2017).
Sementara, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden yang juga pengusaha (konglomerat), Sofjan Wanandi mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta penyusunan upah khusus tersebut dapat segera diselesaikan .
“Sebagian perusahaan ini dari Korea, yang memang maksudnya untuk di ekspor. Mereka bisa tutup perusahaan-perusahaan itu karena jadi sulit bersaing dengan Vietnam atau Thailand,” katanya.
Terkait fenomena dan terbitnya SK khusus tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh (FSB) Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (Gartex) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menilai Gubernur Jabar melanggar Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) (asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan AUPB).
Selain itu, Gartex SBSI juga menilai Gubernur Jabar melanggar UU No.13 Tahun 2013, Pasal 88 ayat 1 dan 2 tentang Ketenagakerjaan , juga melanggar regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Upah Minimun Padat Karya di Provinsi Jawa Barat sudah jadi momok bagi buruh garmen. Kita (Gartex SBSI) telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Tanggal 17 Oktober 2017,” kata Ketua Umum DPP Gartex SBSI, Arie Joko S.H dalam konferensi Persnya di Kantor Sekretariat Gartex SBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa (06/02/2018).
Turut hadir bersama Arie dalam konferensi Pers yang digelar Gartex SBSI tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Gartex SBSI, Trisnur Priyanto, S.H dan Ketua Bidang , Elyrosita.
Sementara, Sekjend Gartex SBSI, Trisnur Priyanto mengatakan bahwa Upah Minimum Padat Karya tidak dikenal di Undang-undang Indonesia “UMP yang sudah naik diturunkan oleh Gubernur Jabar,” tandasnya.
Menurut Trisnur, setiap tahunnya saat buruh menuntut kenaikan upah, isu yang selalu dihembuskan, baik oleh pengusaha maupun pemerintah akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. “Tetapi nyatanya tiap tahun tidak ada PHK buruh,” tambahnya.
Diungkapkan Kabid Gartex SBSI, Elyrosita, pihaknya menolak upaya suap atau sogok dari pengusaha agar Gartex SBSI menghentikan tuntutannya. “Kita akan tolak suap agar berdamai dengan pengusaha,” tegasnya.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arief , dalam empat SK khusus tersebut besaran upah masing-masing diputuskan berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja setempat.
Untuk Kota Bekasi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Rp3,601 juta menjadi Rp3,100 juta, sedangkan Purwakarta dari UMK Rp3,169 juta menjadi Rp2,564 juta. Sementara, untuk Kota Depok dari UMK 2017 sebesar Rp3,297 juta, di dalam SK khusus upah sektor garmen menjadi Rp2,930 juta dan Kabupaten Bogor berubah dari Rp3,204 juta menjadi Rp2,810 juta.
Ferry mengemukakan penetapan angka itu tidak jauh dari pengajuan empat daerah pada Pemprov sebelumnya. “Ini khusus garmen di empat daerah, sudah ditegaskan dalam rapat dengan Wakil Presiden, jadi jangan sampai ada salah pemahaman.” Tambahnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani berpendapat keputusan tersebut dapat membuat industri padat karya di sektor garmen menjadi lebih kompetitif.
“Kalau upah tidak disesuaikan, kenaikan upahnya besar, industri ini akan tutup. Jumlahnya itu hampir 100.000 karyawan dan mereka 100% untuk keperluan ekspor, bisa dibayangkan kalau tutup,” katanya, di Kantor Wapres, Kamis (13/7/2017).
Sementara, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden yang juga pengusaha (konglomerat), Sofjan Wanandi mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta penyusunan upah khusus tersebut dapat segera diselesaikan .
“Sebagian perusahaan ini dari Korea, yang memang maksudnya untuk di ekspor. Mereka bisa tutup perusahaan-perusahaan itu karena jadi sulit bersaing dengan Vietnam atau Thailand,” katanya.
Terkait fenomena dan terbitnya SK khusus tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh (FSB) Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (Gartex) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menilai Gubernur Jabar melanggar Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) (asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan AUPB).
Selain itu, Gartex SBSI juga menilai Gubernur Jabar melanggar UU No.13 Tahun 2013, Pasal 88 ayat 1 dan 2 tentang Ketenagakerjaan , juga melanggar regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Upah Minimun Padat Karya di Provinsi Jawa Barat sudah jadi momok bagi buruh garmen. Kita (Gartex SBSI) telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Tanggal 17 Oktober 2017,” kata Ketua Umum DPP Gartex SBSI, Arie Joko S.H dalam konferensi Persnya di Kantor Sekretariat Gartex SBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa (06/02/2018).
Turut hadir bersama Arie dalam konferensi Pers yang digelar Gartex SBSI tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Gartex SBSI, Trisnur Priyanto, S.H dan Ketua Bidang , Elyrosita.
Sementara, Sekjend Gartex SBSI, Trisnur Priyanto mengatakan bahwa Upah Minimum Padat Karya tidak dikenal di Undang-undang Indonesia “UMP yang sudah naik diturunkan oleh Gubernur Jabar,” tandasnya.
Menurut Trisnur, setiap tahunnya saat buruh menuntut kenaikan upah, isu yang selalu dihembuskan, baik oleh pengusaha maupun pemerintah akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. “Tetapi nyatanya tiap tahun tidak ada PHK buruh,” tambahnya.
Diungkapkan Kabid Gartex SBSI, Elyrosita, pihaknya menolak upaya suap atau sogok dari pengusaha agar Gartex SBSI menghentikan tuntutannya. “Kita akan tolak suap agar berdamai dengan pengusaha,” tegasnya.
SUMBER
mantep betul UMK turun
mendekati akhir jabatan
gubernur jabar siapa dan dari PARTAI mana
ga perlu lagi di jelasin kan?
Diubah oleh gamesbrowser 08-02-2018 03:38
0
1.2K
Kutip
10
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan