- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
penetapan ahli waris untuk keturunan Tionghoa Beragama Muslim
![kuedonat2](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/08/25/avatar1051273_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
kuedonat2
penetapan ahli waris untuk keturunan Tionghoa Beragama Muslim
Salam sejahtera bagi Kaskuser khususnya penghuni Sub Forum Melek Hukum
ada yang mau saya tanyakan perihal pembagian waris oleh alm Ayah saya yang merupakan keturunan Tionghoa namun beragama muslim
saya ceritakan sedikit silsilahnya..
- tahun 1988 ayah saya menikah dengan ibu saya, dan lahir saya. namun bercerai di tahun 1993
- tahun 1998 ayah saya menikah lagi dan mendapat keturunan 3 orang anak dari pernikahannya, dan bercerai tahun 2016. di pernikahan ini ayah saya mengganti agama menjadi Islam karena istri kedua beragama islam.
-tahun 2017 ayah saya meninggal dunia dengan status duda, dan meninggalkan 4 orang anak. saya beragama khatolik, dan adik2 saya beragama Islam
Sekarang saya ingin membuat ketetapan ahli waris untuk ke empat anak alm ayah saya, yaitu saya dan ketiga adik saya. namun mantan istri ke2 ayah saya bersikukuh untuk ahli waris hanya 3 orang, karena saya beragama berbeda dengan mereka.
yang saya ingin tanyakan, untuk ketetapan ahli waris golongan keturunan tionghoa muslim apakah penetapannya di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri? karena sebelumnya saya ke notaris mereka merujuk pembuatan di Pengadilan Negeri saja.
dan hukum pembagiannya apakah mengikuti KUHPerdata atau Hukum KHI?
terima kasih
ada yang mau saya tanyakan perihal pembagian waris oleh alm Ayah saya yang merupakan keturunan Tionghoa namun beragama muslim
saya ceritakan sedikit silsilahnya..
- tahun 1988 ayah saya menikah dengan ibu saya, dan lahir saya. namun bercerai di tahun 1993
- tahun 1998 ayah saya menikah lagi dan mendapat keturunan 3 orang anak dari pernikahannya, dan bercerai tahun 2016. di pernikahan ini ayah saya mengganti agama menjadi Islam karena istri kedua beragama islam.
-tahun 2017 ayah saya meninggal dunia dengan status duda, dan meninggalkan 4 orang anak. saya beragama khatolik, dan adik2 saya beragama Islam
Sekarang saya ingin membuat ketetapan ahli waris untuk ke empat anak alm ayah saya, yaitu saya dan ketiga adik saya. namun mantan istri ke2 ayah saya bersikukuh untuk ahli waris hanya 3 orang, karena saya beragama berbeda dengan mereka.
yang saya ingin tanyakan, untuk ketetapan ahli waris golongan keturunan tionghoa muslim apakah penetapannya di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri? karena sebelumnya saya ke notaris mereka merujuk pembuatan di Pengadilan Negeri saja.
dan hukum pembagiannya apakah mengikuti KUHPerdata atau Hukum KHI?
terima kasih
![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)
0
2.3K
6
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan