Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azizm795Avatar border
TS
azizm795
Lawan SBY, Firman Wijaya Pilih Pengacara Antasari Azhar Seteru SBY
Pengacara Firman Wijaya, menunjuk pengacara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Boyamin Saiman, sebagai kuasa hukum untuk menghadapi laporan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Firman dan saya hari ini sepakat menunjuk saya untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman dalam menhadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (7/2). Boyamin pun menerangkan, alasan menerima penunjukan ini karena yakin Firman tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesi sebagai advokat.

Dia pun meyakini, dalam menjalankan tugas profesi untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan e-KTP dan dalam rangka membela klien, Firman dilindungi oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya," ujar pria yang juga pengacara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tersebut.

Boyamin mengatakan, telah menyiapkan sejumlah advokat dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta yang terdiri dari 11 orang. Menurutnya, pihaknya akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman, termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman. Firman Wijaya dilaporkan SBY ke Bareskrim Polri kemarin petang. Pengaduan SBY itu resmi diterima SPKT Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018.

SBY menyatakan langkah hukum ditempuh terkait dugaan tindak pidana fitnah yang dilayangkan Firman seputar kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov pada beberapa waktu silam. Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, kliennya mempermasalahkan pernyataan Firman di luar persidangan.

Menurutnya, Firman telah mengembangkan pernyataan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).

Dia berkata, pernyataan yang disampaikan Firman kepada wartawan dengan menyebut ada intervensi tokoh besar dalam kasus e-KTP kemudian mengaitkan dengan pemenang Pemilu 2009, tidak sesuai dengan pernyataan Mirwan saat bersaksi dalam persidangan.

"Ketika beliau (Firman) diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir. Mirwan Amir kami dengar tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar, intervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," kata Ferdinand.

Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seperti diketahui Antasari Azhar adalah mantan Ketua KPK, yang menyeret besan SBY, mantan pejabat Bank Indonesia, Aulia Pohan ke Pengadilan kasus korupsi, sehingga Aulia mendekam beberapa tahun di penjara.
https://law-justice.co/indeks
0
4.8K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan