- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Reklamasi


TS
the.commandos
Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Reklamasi
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian hingga kini masih menyelidiki dugaan korupsi pada penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) proyek reklamasi di Pulau C dan Pulau D. Polisi pun kini menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proyek reklamasi tersebut.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, penyidik kini berusaha mengetahui apakah terdapat maladministrasi yang dilakukan oleh instansi tertentu atau tidak. Namun Sutarmo enggan merinci instansi mana yang kini sedang dibidiknya.
"Dugaan penyalahgunaan wewenang, nanti arahnya ke situ. Semua yang terkait sesuai dengan kewenangannya akan kami dengar keterangannya, apakah kewenangannya itu sudah dilakukan sesuai prosedur atau tidak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).
Lihat juga: Pengembang Pulau D Ikut Jadi Tergugat HGB Reklamasi di PTUN
Sutarmo mengatakan, pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut. Polisi hingga kini telah memeriksa hampir 40 saksi yang di antaranya anggota BPRD DKI Jakarta, BPN dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.
"Saya jelaskan bahwa yang saya panggil pasti ada keterkaitannya, kalau tidak ada keterkaitannya tidak ada dasar penyidik lakukan pemanggilan," ujarnya.
Penyidik sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil terkait dengan sertifikat Hak Guna Bangunan. Namun pemeriksaan yang rencananya dilakukan di kantornya itu pun ditunda lantaran Sofyan sedang tidak bertugas.
Lihat juga: Polisi Minta Sofyan Djalil Jelaskan Riwayat HGB Reklamasi
Penyidikan itu bermula sejak BPRD DKI menetapkan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Polisi menyoroti dugaan korupsi dalam kebijakan penerbitan NJOP tersebut lantaran taksiran nilai tanah seharusnya berkisar Rp25 juta-Rp 30 juta.
Pengembang di dua pulau tersebut diduga mengantongi HGB dengan membayar tanggungan NJOP Rp3,1 per meter persegi. (pmg)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...alam-reklamasi
Wewenang siapa nih
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, penyidik kini berusaha mengetahui apakah terdapat maladministrasi yang dilakukan oleh instansi tertentu atau tidak. Namun Sutarmo enggan merinci instansi mana yang kini sedang dibidiknya.
"Dugaan penyalahgunaan wewenang, nanti arahnya ke situ. Semua yang terkait sesuai dengan kewenangannya akan kami dengar keterangannya, apakah kewenangannya itu sudah dilakukan sesuai prosedur atau tidak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).
Lihat juga: Pengembang Pulau D Ikut Jadi Tergugat HGB Reklamasi di PTUN
Sutarmo mengatakan, pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut. Polisi hingga kini telah memeriksa hampir 40 saksi yang di antaranya anggota BPRD DKI Jakarta, BPN dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.
"Saya jelaskan bahwa yang saya panggil pasti ada keterkaitannya, kalau tidak ada keterkaitannya tidak ada dasar penyidik lakukan pemanggilan," ujarnya.
Penyidik sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil terkait dengan sertifikat Hak Guna Bangunan. Namun pemeriksaan yang rencananya dilakukan di kantornya itu pun ditunda lantaran Sofyan sedang tidak bertugas.
Lihat juga: Polisi Minta Sofyan Djalil Jelaskan Riwayat HGB Reklamasi
Penyidikan itu bermula sejak BPRD DKI menetapkan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Polisi menyoroti dugaan korupsi dalam kebijakan penerbitan NJOP tersebut lantaran taksiran nilai tanah seharusnya berkisar Rp25 juta-Rp 30 juta.
Pengembang di dua pulau tersebut diduga mengantongi HGB dengan membayar tanggungan NJOP Rp3,1 per meter persegi. (pmg)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...alam-reklamasi
Wewenang siapa nih
0
1.7K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan