Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
DPR Disarankan Batalkan RKUHP
DPR Disarankan Batalkan RKUHP

Jakarta: Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyarankan DPR membatalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, banyak pasal yang dipaksakan masuk dan dikhawatirkan menimbulkan kontroversi.

 

'RKUHP ini banyak pasal yang kontroversial. Ada pasal kesusilaan, zinah, LGBT, juga yang lainnya‎,' kata Bivitri, di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Februari 2018.

 

Bivtri mengungkapkan, pemerintah belum memperhitungkan dampak dari penerapan pasal kontroversi tersebut. Salah satunya, soal kesiapan lembaga permasyarakatan untuk membina pelanggar KUHP itu.


Baca: Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Bentuk Perlindungan Kewibawaan   


'Lapas sudah siap belum? Sudah dihitung belum kapasitasnya? Harusnya dihitung dulu semuanya apalagi ini pidana. Nanti bicara kapasitas penjara, kemampuan penuntut umum menuntut, dan seterusnya,' terang dia.

 

Bivtri menyarankan RKUHP dihentikan. Menurut dia, RKHUP lebih sarat dengan kepentingan politik. 'Saya rasa impilkasi nanti banyak negatifnya, mending dihentikan saja,' tutup dia.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...batalkan-rkuhp

---

Kumpulan Berita Terkait :

- DPR Disarankan Batalkan RKUHP KPK tak Diberi Wewenang Tindak Korupsi Sektor Swasta

- DPR Disarankan Batalkan RKUHP Komisi III Diminta Berhati-hati dalam Merumuskan Pasal Pidana LGBT

- DPR Disarankan Batalkan RKUHP Fahri Ingin KPK Bubar Usai RKUHP Disahkan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
445
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan