TS
metrotvnews.com
Penolakan Permenhub 108 Disebut tak Rasional

Jakarta: Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional mempertanyakan langkah para sopir taksi berbasis online yang menolak Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017. Pasalnya, Permenhub itu memiliki banyak keuntungan bagi taksi online.
“Mereka menolak kan tidak rasional dan aneh hanya karena alasan mereka takut di uji KIR nanti asuransinya hilang. Padahal itu bisa dibicarakan dengan penyedia aplikasi daringnya,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Cecep Handoko saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca: Permenhub 108/2017 Disebut Bakal Menimbulkan Pengangguran
Permenhub 108/2017 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini mengatur tentang tarif batas atas dan bawah, kuota, argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.
Cecep pun memandang aturan yang ada di dalam Permenhub 108/2017 itu sangat positif bagi taksi online. Dengan aturan itu, mereka menjadi terdaftar dan memiliki payung hukum.
Ia pun menilai persyaratan uji kir untuk setiap kendaraan taksi online sangat baik. Sebab, itu faktor utama untuk menjaga keselamatan sopir dan penumpang. 'Kalau menolak kan aneh, ada apa ini,' kata Cecep.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/metro/dN...t-tak-rasional
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Fadli Zon: Transportasi Online Bagian dari Kehidupan-
Mengatur Taksi Daring dengan Pembatasan Kuota Diragukan-
Kuota Taksi Online di Sulut 992 Kendaraananasabila memberi reputasi
1
394
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan