- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fahri Tolak Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP


TS
parenkim
Fahri Tolak Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP
Fahri Tolak Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP

Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai pasal penghinaan presiden seharusnya tidak perlu dimasukkan kembali ke dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Enggak perlu dimasukan lagi, manusia itu bukan simbol negara. Simbol negara itu burung garuda, bendera merah putih itu yang enggak boleh dihina," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).
Dalam draf terakhir RKUHP, penghinaan Presiden diatur pada Pasal 262 sampai dengan 264. Kriteria penghinaan kepada presiden secara spesifik diatur pada Pasal 264 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Fahri tak setuju dengan ketentuan itu sebab, menurutnya, presiden merupakan manusia yang menjadi objek kritik. Atas dasar itu, Fahri menyebut penghinaan terhadap presiden semestinya dimasukkan dalam kategori penghinaan terhadap pribadi, bukan terhadap simbol negara.
Alasan lain dari Fahri karena dalam KUHP lama, pasal ini sudah dicabut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
"Enggak perlu. Sudah enggak ada itu, enggak boleh gitu lagi. Jangan terlalu mensakral-sakralkan," katanya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Teuku Taufiqulhadi secara terpisah sebelumnya menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden merupakan bentuk penghormatan kepada negara.
"Negara Indonesia itu ada presiden. Ada pidana soal kepala negara asing yang tidak membolehkan kepala negara asing dihina di Indonesia. Masak presiden Indonesia sendiri boleh dihina. Kan enggak benar itu," kata Taufiqulhadi saat dihubungi.
Selain itu, menurutnya perlu diatur norma tentang penghinaan presiden dalam RKUHP karena masyarakat dinilai belum memahami konteks menghina atau tidak menghina orang.
"Makanya harus dibikinlah sebuah norma tentang itu agar tidak menjadi perilaku dari warga Indonesia," katanya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembahasan RKUHP masih berlangsung dan belum ada kesepakatan apapun mengenai pasal-pasal di dalamnya, termasuk aturan penghinaan Presiden.
"Sehingga semua isu semua kemungkinan semua hal yang berkaitan dengan apa yang ada di dalam KUHP itu masih belum ada ketetapan," ujar Agus di Gedung DPR. (wis)
"Enggak perlu dimasukan lagi, manusia itu bukan simbol negara. Simbol negara itu burung garuda, bendera merah putih itu yang enggak boleh dihina," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).
Dalam draf terakhir RKUHP, penghinaan Presiden diatur pada Pasal 262 sampai dengan 264. Kriteria penghinaan kepada presiden secara spesifik diatur pada Pasal 264 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Fahri tak setuju dengan ketentuan itu sebab, menurutnya, presiden merupakan manusia yang menjadi objek kritik. Atas dasar itu, Fahri menyebut penghinaan terhadap presiden semestinya dimasukkan dalam kategori penghinaan terhadap pribadi, bukan terhadap simbol negara.
Alasan lain dari Fahri karena dalam KUHP lama, pasal ini sudah dicabut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
"Enggak perlu. Sudah enggak ada itu, enggak boleh gitu lagi. Jangan terlalu mensakral-sakralkan," katanya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Teuku Taufiqulhadi secara terpisah sebelumnya menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden merupakan bentuk penghormatan kepada negara.
"Negara Indonesia itu ada presiden. Ada pidana soal kepala negara asing yang tidak membolehkan kepala negara asing dihina di Indonesia. Masak presiden Indonesia sendiri boleh dihina. Kan enggak benar itu," kata Taufiqulhadi saat dihubungi.
Selain itu, menurutnya perlu diatur norma tentang penghinaan presiden dalam RKUHP karena masyarakat dinilai belum memahami konteks menghina atau tidak menghina orang.
"Makanya harus dibikinlah sebuah norma tentang itu agar tidak menjadi perilaku dari warga Indonesia," katanya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembahasan RKUHP masih berlangsung dan belum ada kesepakatan apapun mengenai pasal-pasal di dalamnya, termasuk aturan penghinaan Presiden.
"Sehingga semua isu semua kemungkinan semua hal yang berkaitan dengan apa yang ada di dalam KUHP itu masih belum ada ketetapan," ujar Agus di Gedung DPR. (wis)
fvckri
0
2.4K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan